Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Butuh Ketegasan Soal Payung Hukum, RUU MPR Muncul: Demi Kepentingan Bersama

        Butuh Ketegasan Soal Payung Hukum, RUU MPR Muncul: Demi Kepentingan Bersama Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Sjarifuddin Hasan, menilai, sudah saatnya lembaga yang dijalankan diatur dengan satu undang-undang tentang MPR. Dengan begitu, dia menilai kewenangan, tugas, hingga fungsi lembaga memiliki payung hukum yang kuat.

        "Saya pikir MPR memang perlu memiliki undang-undang tersendiri atau UU khusus tentang MPR. Karena itu kita sedang mengupayakan penyusunan rancangan undang-undang tentang MPR," kata Sjarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/23). 

        Baca Juga: Pimpinan MPR Minta MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Coblos Partai

        Sebelumnya, pada Rapat Pimpinan MPR, Jumat (20/1/23) lalu, memutuskan untuk dilakukannya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang MPR. Dengan demikian, kata Sjarifuddin, tugas pokok dan fungsi MPR RI bisa diatur dengan undang-undang tersendiri.

        Sjarifuddin menjelaskan, adanya RUU tersebut maka MPR tidak lagi diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana yang terjadi saat ini. Sebab, UU MD3 belum mengatur banyak hal tentang MPR seperti alat-alat kelengkapan di MPR.

        "Misalnya, kita ingin membentuk badan kehormatan MPR, atau lainnya memerlukan payung hukum. UU tentang MPR ini nanti bisa menjadi payung hukum. Karena itu, saya pikir RUU tentang MPR ini gagasan yang bagus," katanya.

        Sjarifuddin juga mengakui bahwa kewenangan, tugas dan fungsi MPR memang telah diatur dalam UU MD3. Kendati begitu, hanya beberapa pasal saja yang mengatur tentang MPR. 

        Baca Juga: Sudah Dikecewakan Jagoannya, Loyalis Jokowi Ini Milih Pindah Haluan Jadi Pendukung Anies Baswedan

        Sebaliknya, kata Sjarifuddin, UU MD3 mengatur secara lengkap tentang DPR dan DPD. Selama ini, UU MD3 tidak mengatur lebih rinci dan eksplisit tentang alat-alat kelengkapan MPR. 

        "Dengan adanya RUU tentang MPR ini maka MPR diatur secara khusus dalam UU, sehingga menjadi UU lex specialis. UU tentang MPR ini akan mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi MPR serta alat-alat kelengkapan MPR, Badan Kehormatan MPR, dan lainnya. Jadi memang UU ini nanti banyak mengatur tentang MPR yang selama ini belum masuk dalam UU MD3," jelasnya.

        Dalam proses penyusunan RUU tentang MPR, lanjut Sjafruddin, tetap mengacu pada UU MD3. Tetapi, RUU tentang MPR nanti akan mengatur dan mempertegas apa yang belum diatur dalam UU MD3. 

        Baca Juga: Terima Kunjungan MUI, MPR Godok Kegiatan yang Menyatukan Umat Beragama

        "Kita ingin satu UU sebagai payung hukum yang khusus mengatur tentang MPR tetapi tidak keluar dari apa yang sudah diatur dalam UU MD3," ujarnya. 

        Dia menilai, proses pembuatan UU dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pertama, diusulkan oleh DPR sebagai hak inisiatif dan, diusulkan oleh pemerintah. Dalam proses ini, MPR sedang memulai dengan melakukan kajian-kajian untuk penyusunan naskah akademik untuk penyusunan RUU tentang MPR. 

        "Jadi kita yang memasukkan usulan RUU tentang MPR," sebutnya. 

        Proses penyusunan RUU tentang MPR sampai diusulkan ke DPR, hingga dimasukan dalam Program Legislasi Nasional, masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Syarief Hasan berharap proses penyusunan RUU tentang MPR hingga dibahas di DPR bisa berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

        Baca Juga: Menteri NasDem Tetap Bertahan, Omongan Jokowi Soal Reshuffle Terngiang: Ada Sisi Politiknya, Itu Pasti...

        "Karena (RUU tentang MPR) ini menyangkut kepentingan bersama, saya berharap tidak membutuhkan waktu lama. Sehingga sudah bisa berlaku pada MPR periode mendatang," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: