Komisi Yudisial (KY) mengusulkan enam orang calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Sembilan nama itu dinyatakan lulus dalam Rapat Pleno K di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, kemarin. Calon hakim agung dari kamar pidana adalah Annas Mustaqim dan Sukri Sulumin. Calon dari kamar perdata adalah Lucas Prakoso, sementara dari kamar agama adalah H. Imron Rosyadi.
Untuk kamar tata usaha negara yaitu Lulik Tri Cahyaningrum, sementara kamar TUN khusus pajak, yaitu Triyono Martanto. Calon hakim ad hoc HAM di MA yang diusulkan ke DPR, yaitu Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadhi.
"Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi," jelas Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah di Jakarta, kemarin.
Nurdjanah mengatakan dalam seleksi kali ini KY memperketat aspek integritas. Salah satunya dengan memilih pakar-pakar dan panelis ahli yang juga jelas rekam jejaknya. Selain itu, MA juga dilibatkan dalam menyusun parameter penilaian dan bahan penelusuran rekam jejak.
Seleksi yang dilakukan KY untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian satu orang di kamar perdata, tujuh orang di kamar pidana, dan satu orang di lamar tata usaha negara. Selanjutnya satu orang di kamar tata usaha negara, khusus pajak, dan satu orang di kamar agama. Selain itu juga dibutuhkan tiga tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: