Ada Persoalan Uang Rakyat dan Independensi Lembaga, Saleh Daulay Tolak BPJS Di Bawah Kementerian
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan komisinya tengah membahas draft RUU Omnibuslaw Kesehatan ini secara serius dan hati-hati.
Alasannya, karena RUU Kesehatan ini ada sangkut pautnya dengan Undang-undang (UU) lain, dan tentu salah satu diantaranya menyangkut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana, Lembaga BPJS itu selama ini berdiri sendiri dengan struktur yang jelas, yaitu ada Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi.
"Jadi BPJS itu tidak boleh di bawah kementerian secara langsung, mereka berdiri sendiri. Laporan internal mereka langsung dilaporkan ke Presiden dan diperiksa oleh BPK. Tentu di sisi yang lain BPJS juga dapat diperiksa DPR sebagai perwakilan rakyat,” ujar Saleh.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengaku kalau secara pribadi ia tidak setuju jika BPJS akan dipindahkan kewenangannya di bawah kementerian.
Saleh menilai selama ini sistem yang ada dinilai sudah bagus. BPJS sebagai lembaga jaminan sosial institusional yang independen dan kementerian pada sisi yang lain sebagai regulator dan eksekutor.
Ia mendorong supaya pemerintah kembali mengkaji secara serius soal RUU Omnibuslaw Kesehatan mengenai pasal lembaga BPJS di bawah kementerian terkait.
"Uang yang ada di dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu jelas adalah uang masyarakat. Sedangkan uang masyarakat seharusnya dikelola oleh lembaga yang independen, tidak bisa diatur secara langsung oleh pemerintah (kementerian)," jelasnya.
Termasuk BPJS Kesehatan, walaupun di dalam BPJS Kesehatan ada Rp46 Triliun setiap tahun anggaran dari APBN yang dialokasikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi itu merupakan salah satu bagian subsidi pemerintah untuk masyarakat.
"Subsidi adalah pemberian atau dukungan, kalau sudah diberikan ke masyarakat, berarti punya masyarakat. Ini tidak jauh berbeda dengan BLT, jadi itu tetap uang masyarakat," tuturnya.
Apalagi, anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu semuanya adalah iuran yang dibayarkan oleh para pekerja secara resmi dan formal.
Saleh merinci, ada sekitar Rp630 Triliun anggaran yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola secara mandiri oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan banyak manfaat demi kepentingan yang akan diambil oleh para pekerja.
"Jadi masih ada cukup waktu untuk pemerintah dan DPR menentukan sikap. Dikhawatirkan nantinya akan mengurangi kreatifitas, independensi dan kreasi mereka dalam mengelola jaminan sosial,” katanya.
Sekarang ini, lanjut Saleh, kedua lembaga BPJS ini sedang baik, artinya keuangannya sedang baik, BPJS Kesehatan sedang surplus Rp50 Triliun. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan yang setiap tahun memang selalu surplus.
Karenanya, menurut Saleh, jika ada perbaikan, tidak harus dibuat aturan lembaga BPJS itu menjadi di bawah kementerian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat