BPHN dan MA Akan Beri Anugerah Paralegal Justice Award kepada Kades/Lurah Juru Damai
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan Anugerah Paralegal Justice Award bagi para kelpala desa (kades)/lurah yang memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya.
"Anugerah Paralegal Justice Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para kades/lurah yang berprestasi, yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara," kata Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana, dalam siaran persnya, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Soal Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, BPHN: Perlu Jalan Tengah Perbaiki Sistem yang Ada
Menurut Widodo, BPHN dan Mahkamah Agung (MA) berharap pemberian Anugerah Paralegal Justice Award ini akan memberi motivasi dan mendorong dedikasi para kades/lurah untuk bekerja dengan pengabdian dan karya terbaiknya untuk turut menjaga stabilitas kamtibmas dalam kehidupan masyarakat desa yang sadar dan patuh pada hukum, rukun, damai, tentram, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, banyak cerita dan kisah tentang kades yang hadir dan membantu warganya menyelesaikan masalah dengan memberikan pengabdian tulus, seperti mendamaikan warga yang bersengketa dan menjaga stabilitas desa bersama-sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh lainnya.
Baca Juga: Hakim Agung: Beri Kesempatan MA Perbaiki Kesalahan Di Peradilan Tingkat Pertama Dan Banding
Tapi, di balik cerita positif itu, ternyata juga ada cerita atau kisah oknum beberapa kades yang justru sebaliknya. Bukannya berprestasi dan menjadi tokoh atau pemimpin teladan bagi warga, tetapi oknum-oknum kades itu justru berbuat negatif, melanggar hukum, korupsi dan melakukan perbuatan lainnya yang tidak terpuji.
"Untuk itulah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang memilik tugas dan fungsi melakukan pembinaan hukum dan mengembangkan Desa Sadar Hukum bekerja sama dengan MA menyelenggarakan kegiatan Paralegal Justce Award 2023," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan kades/lurah pada umumnya merupakan aktor dan tokoh yang mengakar di masyarakatnya, yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik.
"Kehadiran kepala desa dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat nonlitigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah-masalah hukum warga masyarakat desa yang audah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan," kata Widodo.
"Ini tentu akan mengurangi beban perkara yang sangat signifikan yang ada di aparat hukum dan pengadilan. Itu sebabnya BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini," lanjutnya.
BPHN dan MA mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dinilai sebagai tokoh/pemimpin desa yang menjadi panutan, berprestasi, dan telah memberikan pengabdian terbaiknya sebagai Non Litigation Peacemaker. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratannya, dapat dilihat di situs resmi, bphn.go.id.
Baca Juga: Orang DPR Tegaskan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bukan Fokus Revisi UU Desa
Penganugerahan Paralegal Justice Award kepada para kades ini nantinya diawali dengan program Paralegal Academy. Kades-kades yang terpilih akan diberikan pendidikan dan pelatihan Paralegal selama 3 hari dan mengikuti rangkaian penilaian lainnya, sebelum dinobatkan sebagai Non Litigation Peacemaker dengan anugerah Paralegal Justice Award oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.
"Dalam rangkaian kegiatan itu pula kita akan berikan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja bagi masyarakatnya," pungkas Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: