Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang DPR Tegaskan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bukan Fokus Revisi UU Desa

Orang DPR Tegaskan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bukan Fokus Revisi UU Desa Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik dihebohkan dengan tuntutan pihak yang mengklaim sebagai gabungan Kepala Desa seluruh Indonesia yang menuntut bahkan melakukan demonstrasi agar masa jabatan mereka diperpanjang sampai 9 tahun terkait revisi UU Desa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan banyak substansi yang menjadi poin revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut dia, perpanjangan jabatan kepala desa bukanlah fokus dari usulan revisi tersebut.

"Kalau saya pribadi, usulan teman-teman kemarin sebetulnya lebih merupakan pemantik saja untuk memberikan warning kepada kita semua. Terutama yang di pemerintah pusat, DPR, maupun presiden dan para menteri terkait bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan di desa," ujar Yanuar dalam sebuah diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Senin (6/2/23).

Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

Yanuar mengungkapkan selama ini perdebatan tentang revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ia menilai, perpanjangan jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa. Sebaliknya, lanjut dia, pesan utama dari gelombang protes kepala desa dan perangkat desa adalah status dan kesejahteraan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: