Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sangsi KPK Mampu Tangkap Harun Masiku, Sindir Novel Baswedan: Selama yang Pimpin Firli Bahuri

        Sangsi KPK Mampu Tangkap Harun Masiku, Sindir Novel Baswedan: Selama yang Pimpin Firli Bahuri Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Novel Baswedan menyindir Ketua KPK, Firli Bahuri. Mantan penyidik KPK tersebut mengatakan bahwa selama Firli yang memimpin, selama itu pula Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku tidak akan ditangkap.

        Novel pesimistis soal penangkapan Harun Masiku tersebut. Apalagi, hal yang pernah ia sampaikan sekitar dua tahun lalu dan sampai sekarang DPO itu belum juga tertangkap.

        Baca Juga: Refly Harun Sebut Demo Berjilid-Jilid Saat Anies Baswedan Jadi Presiden Nggak Akan Terjadi: Rakyat Pasti Terima!

        "Saya yakin, selama Firli mjd Pimp KPK, DPO an Harun Masiku tdk akan ditangkap. Hal ini sdh pernah sy sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai skrg masih benar," cuit Novel di linimasa Twitternya, dikutip Kamis (9/2/2023).

        Menurutnya, jika KPK bersungguh-sungguh, DPO tersebut bisa diringkus. "Kalo mmg dicari benar2 mestinya bisa ditangkap," jelas dia, menanggapi pemberitaan soal momen Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan perihal teknis proses pencarian buron Harun Masiku.

        Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

        KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

        Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Direktur Penuntutan KPK Mundur Gegara Kasus Formula E: Sudah Saya Sampaikan...

        Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

        Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: