Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Khozinudin Sebut Ahli Sosiologi dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi ‘Asbun’, Ternyata Ini Alasannya….

        Ahmad Khozinudin Sebut Ahli Sosiologi dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi ‘Asbun’, Ternyata Ini Alasannya…. Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penistaan agama dan penyebaran berita palsu atas isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang menimpa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kini berlanjut ke pengadilan. 

        Sayangnya Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mereka meragukan para ahli yang dimunculkan dalam presidangan. 

        Diketahui keduanya terkena pasal berlapis, Pertama Gus Nun dan Bambang Tri dianggap telah melakukan tindak pidana, menyebarkan kabar bohong yang nama juga mengedarkan kabar yang kurang lengkap atau tidak pasti.

        Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 dan 2 juga pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

        Baca Juga: Tidak Ada Penistaan Agama dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ini Kata Pengacara Bambang Tri

        Yang kedua Gus Dur dan Bambang Tri dianggap telah mengedarkan atau menyebarkan kebencian dan perumusan kepada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA atau suku agama ras dan antar golongan,” tambahnya.

        Dan ketiga Gus Dur dan juga Bambang di dakwa telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156 KUHP.

        Dan ada dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Yang pertama, ahli sosiologi hukum dan yang kedua ahli bahasa. Dan yang menarik kata Ahmad adalah ahli bahasa yang memberikan keterangan. 

        “Paling bulet adalah ahli ahli sosiologi ya kita meminta penjelasan sesuatu dengan teori yang dia sampaikan, lalu dia paham kalau keterangannya itu akan meringankan terdakwa,” kata Khozinudin.

        “Karena akan bertabrakan dengan teori yang dia sudah sampaikan, lalu dia buru-buru mengatakan tidak mau menjawab atau tidak tahu” tambahnya.

        Kalau begitu kata Khozinudin, bagaimana mungkin orang ahli sudah mengeluarkan teori, Karena saat itu dia (ahlo) mengeluarkan teori namanya teori fenomenologi. 

        “Teori fenomenologi itu kami kejar, dia tidak juga dia menjelaskan siapa yang pertama mencetuskan jadi ketika kita cek di beberapa referensi ya setelah persidangan banyak juga keterangan-keterangannya kalau seperti asbun saja,” kata dia.

        Baca Juga: Namanya Dibawa dalam Keributan Netizen Hingga Tersindir Ijazah Palsu Jokowi, Gibran Heran: Salah Saya Apa Pak?

        “Kalau dia berteori dengan pendapatnya sendiri, semua orang juga bisa, saya juga bisa begitu,” tambahnya.

        “Tapi persoalannya adalah pertanggungjawaban atas kredibilitas dirinya sebagai ahli dan teori-teori yang disampaikannya itu,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: