Tidak Ada Penistaan Agama dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ini Kata Pengacara Bambang Tri
Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum dari tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur mengatakan tidak ada unsur penistaan agama dalam kasus tersebut.
“Tidak ada penistaan agama. Kenapa? Kemarin dari ahli juga menyatakan itu hanya kurang syarat kalau bahasa saya itu rukun cuman ahli ketika tanya saya tanya apa syarat apa Rukun nggak tahu,” jelas Ahmad melansir dari Youtube channelnya, Rabu (08/02/23)..
“Jadi semua jadi satu kesatuan ketika saya tanya tarif tentang mubahalah secara rinci juga tidak tahu. Ya akhirnya tidak mau jawab, ya nggak papa lah kita ambil saja keterangan dia bahwa ini kurang ya syaratnya. tetapi apakah setiap yang kurang syarat itu kemudian menistakan agama? Kan nggak” tambah Ahmad.
Baca Juga: Jokowi Tegas Tidak Akan Kompromi sama Koruptor Eh Waketum Demokrat Ngatain 'Lembek'
Ahmad Khozinudin menambahkan meski sepanjang dakwaan muncul nama Jokowi, tapi tidak ada satupun saksi diperiksa dari pihak Jokowi.
“Nah, dalam pemeriksaan dakwaan itu selalu dimunculkan nama Jokowi, Jokowi terus tetapi tidak ada satupun saksi yang diperiksa atas nama Jokowi,” katanya.
“Ini model pemeriksaan apa sebenarnya? Kalau dia benar-benar mendakwa, benar-benar memberikan petunjuk atas proses penyidikan semua nama yang ada dalam dakwaan itu harus diperiksa,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement