Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Dia 7 Poin Dalam Surat Perjanjian Utang Anies ke Sandi, Ternyata Totalnya Rp92 Miliar

        Ini Dia 7 Poin Dalam Surat Perjanjian Utang Anies ke Sandi, Ternyata Totalnya Rp92 Miliar Kredit Foto: Twitter/Relawan Anies-Sandi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Heboh masalah utang Rp50 miliar dari Anies Baswedan ke Sandiaga Uno kembali mencuat di publik. Usai hal itu dibuka oleh mantan tim kampanye Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017, Erwin Aksa beberapa waktu lalu.

        Dan berikut isi surat perjanjiannya:

        SURAT PERNYATAAN

        PENGAKUAN HUTANG III

        Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

        Nama : Anies Rasyid Baswedan

        Tempat, tanggal lahir : Kuningan, 7 Mei 1969

        Alamat: Jl. Lebak Bulus II Dalam No. 42, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan

        No KTP: *************

        dengan ini membuat pernyataan sebagai berikut:

        1. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengkuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").

        2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.

        3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).

        4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.

        5. Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.

        6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.

        7. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.

        Demikian surat pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

        Jakarta, 9 Maret 2017

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: