Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pastikan Uang Puluhan Miliar yang Dipinjam Bukan Milik Sandiaga Uno, Anies: Ada Pihak Ketiga, Siapa Sih?

        Pastikan Uang Puluhan Miliar yang Dipinjam Bukan Milik Sandiaga Uno, Anies: Ada Pihak Ketiga, Siapa Sih? Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait heboh utang piutang sebesar Rp50 miliar yang digunakan untuk kepentingan mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

        Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkapkan jika uang yang menjadi perjanjiannya bersama Sandiaga Uno, bukan milik Sandiaga Uno. Uang tersebut pilik pihak ketiga yang menjadi pengusul sekaligus pendukung keduanya maju memimpin Jakarta pada 2017.

        Baca Juga: Tegaskan Ogah Perpanjang Omongan Soal Utang, Sandiaga Uno: Berpotensi Memecah Belah

        Anies Baswedan mengklarifikasi uang puluhan miliar untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta yang dipastikannya bukan milik dari Sandiaga Uno. Uang itu merupakan milik pihak ketiga yang akan dinyatakan lunas jika paket Anies-Sandiaga bisa memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017

        "Jadi bukan uang Pak Sandi, ada pihak ketiga yang mendukung," kata Anies Baswedan dalam video di kanal YouTube Merry Riana, dikutip Minggu (12/2/2023).

        Banyak publik kemudian menerka-menerka siapa pihak ketiga yang dimaksud Anies Baswedan. Kemungkinan donasi dana itu merupakan duit milik Jusuf Kalla alias JK.

        Apalagi, kasus ini heboh tak lepas dari pernyataan politikus Partai Golkar Erwin Aksa saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Akbar Faizal. Erwin diketahui merupakan keponakan JK.

        Ia menyebut bahwa Sandiaga Uno sempat memberikan Rp50 miliar untuk logistik Pilkada. Ia juga mengungkap perjanjian itu juga dibuat atas kemauan dari Jusuf Kalla.

        Baca Juga: Teringat Jokowi, Anies Beberkan Proses Penolakan untuk Posisi Cawapres Prabowo di 2019

        Sosok Sandiaga Uno lebih tepatnya bukan pemberi pinjaman, melainkan pihak penjamin pinjaman tersebut. Dalam perjanjian tersebut disebutkan jika utang itu dinyatakan lunas oleh pihak ketiga jika mereka berhasil menang dalam Pilgub DKI Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: