Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terlalu Dipaksakan, Adaro dan IST Diminta Segera Berdamai oleh Marwan Batubara

        Terlalu Dipaksakan, Adaro dan IST Diminta Segera Berdamai oleh Marwan Batubara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Direktur IRESS Marwan Batubara, mengimbau kisruh kontrak antara antara PT Adaro Indonesia (Adaro) dan PT Intan Sarana Teknik (IST) segera menempuh jalan damai. Sebab, penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis yang menjerat IST jelas salah kaprah, serta merusak ekosistem iklim usaha yang sehat.

        "Kami meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata, yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai," kata Marwan dalam keterangan resminya, Minggu (12/2/2023).

        Baca Juga: Entitas Adaro Energy Tiba-Tiba Kurangi Modal Hingga Rp43,30 Miliar, Ada Apa?

        TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, yakni yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara, tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan.

        Untuk itu, dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligarki kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.

        Pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya.   

        "Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan,"ujarnya

        MA juga harus mampu memberikan keadilan baga para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat.

        Sekadar informasi, kisruh kontrak antara kedua perusahaan tersebut bermula saat IST ditunjuk oleh Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014. IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

        Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.

        Marwan menjelaskan GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh Ibnu Rusyd Elwahby (IRE). Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih tropi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017. Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST.

        Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) bersama Tim Advokasi Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), setelah mempelajari kasus ini secara seksama, mengimbau seluruh stakeholder alumni UI dan civitas academica UI, serta masyarakat Indonesia yang bernalar sehat serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan, untuk melawan secara hukum atas kriminalisasi yang sedang terjadi terhadap Sdr. IRE.

        Sekjen ILUNI FTUI,  Andy Tirta mengatakan, hal ini menjadi sikap yang lahir atas berbagai pengalaman yang kemudian hari terbukti, bahwa kasus seperti ini memaksa publik untuk high alert tentang adanya indikasi keterlibatan mafia peradilan yang dikendalikan oligarki dari kalangan industri pertambangan.

        "Keputusan drastis dari sidang kasasi MA kami nilai cacat hukum karena mengenyampingkan fakta-fakta hukum bahwa kasus yang bermula pada Agustus 2020 ini sejatinya adalah problem internal AI dengan karyawan mereka sendiri, Sdr. W," ungkapnya

        Saat itu PT AI melaporkan Sdr. W ke pihak Bareskrim Polri sehubungan dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan oleh PT Trans Coalindo Megah (TCM), berkantor pusat di Kalimantan Selatan.

        Baca Juga: Bebas Jebakan Uang Lewat Pinjaman Sandiaga, Anies Baswedan: Mudah-mudahan Bisa Menjadi Referensi...

        TCM adalah perusahaan kompetitor PT Intan Sarana Teknik (IST) yang didirikan Sdr. IRE dan dinakhodainya sebagai direktur utama.

        Akibat perseteruan internal antara AI dengan W, yang notabene adalah karyawan mereka sendiri, Bareskrim Polri kemudian meminta keterangan kepada pihak kontraktor yakni Sdr. IRE dan Sdr. Ishak Rivai alias Johny, co-founder IST. Tentunya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, keduanya memenuhi permintaan Bareskrim.

        Namun, tak setelah setahun kasus bergulir, pada Agustus 2021, Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan PT IST sebagai korporasi. Proses berlanjut dengan Sidang pertama pada 11 Mei 2022 di PN Jakarta Selatan. Setelah empat bulan persidangan, pada 7 September 2022, PN Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan bahwa Sdr. IRE terbukti tidak bersalah atas atas semua tuduhan dan dakwaan yang dilontarkan AI.

        Baca Juga: Adaro Umumkan Dividen Sebesar US$500 Juta, Kapan Dibayar?

        "Dalam episode upaya Hukum dari pihak AI berikutnya, terjadi perkembangan yang dramatis melalui lahirnya keputusan drastis dari Mahkamah Agung lewat sidang kasasi yang berlangsung tertutup pada 31 Januari 2023 sebagaimana kami jelaskan di atas," ungkapnya

        Dia menerangkan ketika ILUNI FT UI dan Tim Advokasi Hukum ALUMNI UI mencermatinya lebih mendalam, ada logika yang mengherankan dari pihak Adaro Indonesia, mengingat IST merupakan kontraktor mereka selama 5 tahun (2016 – 2020) yang menunjukkan kinerja sangat bagus dan luar biasa.

        "Bahkan hingga AI sebagai perusahaan batu bara nasional meraih Tropi Terbaik Bidang Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Batu Bara pada 18 Mei 2017," paparnya.

        Atas prestasi itu, AI memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan No. 4497/AI-QHSE/VI/2017 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang AI, Suhernomo, lengkap dengan cap PT ADARO INDONESIA ENVIROCOAL KALIMANTAN, kepada PT IST sebagai kontraktor mereka yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering pada proyek-proyek penambangan yang dilakukan AI.
         
        Andy menjelaskan bahwa Geotube Dewatering adalah teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong Geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori. Keunggulan teknik ini berbasis pada penerapan teknologi terbaru yaitu ketika lumpur dipompa masuk ke dalam kantong khusus, kemudian ditambahkan suatu zat polimer yang memiliki fungsi untuk mengikat lumpur agar menjadi padat.

        Pada saat yang sama kandungan air dapat keluar melalui pori-pori kantong Geotube. Material lumpur yang tersisa dan dipadatkan kemudian dapat lebih mudah dibuang atau digunakan untuk pengurukan lahan maupun kebutuhan lainnya yang produktif. Teknologi Geotube Dewatering yang diterapkan IST sebagai kontraktor AI itu kemudian juga mendapatkan penghargaan IFAI International Achievement Award  2021.

        "International Achievement Award (IAA) adalah kompetisi tahunan yang disponsori IFAI (Industrial Fabrics Association International), asosiasi internasional perdagangan nirlaba yang memiliki lebih dari 1600 perusahaan anggota yang mewakili pasar kain khusus dan tekstil teknis" jelasnya

        Lebih jauh, prestasi ini merupakan validasi dan memperkuat laporan tahunan AI pada 2016 – 2019 yang menyebutkan secara spesifik tentang inovasi pengelolaan lumpur melalui teknologi Geotube Dewatering sebagai metode unggulan dari IST yang dinakhodai oleh Sdr. IRE sebagai direktur utama.

        Dari berbagai fakta kerjasama IST dan AI yang mengesankan tersebut, tidak dibarengi oleh kepatutan dan kesantunan dalam proses interaksi berikutnya bahkan justru bermuara pada "keputusan ajaib" lewat sidang Kasasi MA.

        "Karenanya kami mendeteksi adanya pihak lain yang mengail di air keruh atas perseteruan internal AI versus karyawan mereka Sdr. W, yang runyamnya ikut menyeret Sdr. IRE dan IST yang didirikannya, secara tidak fair selain sangat tendensius untuk mematikan bisnis IST sebagai kontraktor AI," ungkapnya

        Andy menambahan, pihaknya secara konsisten akan terus mendampingi IRE agar kembali mendapatkan keadilan dan harus ada upaya rehabilitasi nama baiknya yang tercederai agar dapat dipulihkan kembali oleh AI secara terbuka kepada publik.

        Namun, jika pihak AI tidak beritikad baik bahkan menolak melakukan hal ini melalui jalan damai, maka kami tak segan-segan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan yang telah ditumbangkan AI secara sewenang-wenang terhadap Sdr. IRE dan PT IST yang didirikannya.

        Baca Juga: Tak Incar Kursi Jokowi, Arah Ridwan Kamil Justru Jadi Next Anies: Pilihan Realistis, Ternyata Bagus!

        "Karena sejatinya perjuangan memburu keadilan ini bukan sekedar solidaritas sempit, bahkan berupa edukasi masal tentang kesetaraan hukum bagi publik bahwa keadilan di Republik tercinta ini harus diperjuangkan, bukan sekedar berharap belas kasihan atau pasrah pada keadaan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: