Hakim Putuskan Vonis FS dan PC Hari Ini, Ibu Brigadir J: Mereka Membantai Anak Saya!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2). Dalam sidang hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membacakan vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyerahkan sepenuhnya vonis Ferdy Sambo kepada hakim. Kendati demikian, dia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada anaknya.
"Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," kata Rosti saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Di samping itu, Rosti juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman yang pantas kepada Putri Candrawathi. Pasalnya, putusan awal yang menjerat Putri Candrawathi dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya pada Brigadir J.
"Sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati. Membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya, nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," katanya.
Dia menegaskan, Putri Candrawathi adalah pelaku utama dari kasus pembunuhan berencana. Rosti juga menilai, istri Ferdy Sambo itu yang menghasut suaminya untuk merencanakan pembunuhan kepada anaknya.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum, tetapi mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Rosti berharap Putri Candrawathi divonis lebih dari 15 sampai 20 tahun penjara dari vonis sebelumnya selama 8 tahun. Dia menilai, putusan tersebut perlu sebab Putri Candrawathi terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Kepolisian Jelang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini..
"Kami mengharapkan di atas 15+20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum