Kok Bisa Utang Anies Baswedan Rp50 M Dianggap Lunas karena Menang Pilgub? Fahri Hamzah Curiga: Bentuk Perencanaan Korupsi
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengomentari pernyataan klarifikasi Anies Baswedan yang menyebut utang sejumlah Rp50 miliarnya kepada pihak ketiga pendukung di Pilgub DKI Jakarta 2017 telah dianggap lunas karena berhasil memenangkan kontestasi politik tersebut.
Menurut Fahri Hamzah, hal itu justru menunjukkan adanya tindakan korupsi yang nyata. Apalagi, utang fantastis tersebut dianggap lunas setelah berkuasa.
Hal ini, kata dia, bisa mengarah pada bentuk kerja sama yang tidak sehat dari pemerintah di mana Anies sebagai gubernur dan pihak ketiga yang memberikan pinjaman dana kampanye tersebut.
"Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata, praktik ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, #StopBiayaPolitikIlegal," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, dikutip Senin (13/2/2023).
"Kalau jadi kandidat dan ternyata juga disuruh menanggung biaya pemilu dan kampanye, ya mendingan tidak maju. Kita jangan pernah merasa seolah saking bangsa ini memerlukan kita lalu kita merusak prinsip kita demi tujuan itu. Bangsa ini tidak membutuhkan kita dengan cara itu," tegasnya kembali.
Namun demikian, Fahri Hamzah mengatakan dia tidak sedang membicarakan siapa-siapa. Yang dibicarakan adalah sistem pembiayaan kampanye dan pemilu yang harus dibersihkan dari peluang masuknya dana-dana haram dan ilegal.
Hingga saat ini belum ada kejelasan soal uang Rp50 miliar yang berubah dari pinjaman jadi sumbangan.
Namun dalam peraturan KPU diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .
Batasan ini, sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: