Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Sebut Kuat Ma'ruf Pura-pura Bodoh Selama Persidangan
Ayah Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Samuel Hutabarat, menyebut bahwa Kuat Ma'ruf berpura-pura bodoh saat masa sidang berlangsung. Hal tersebut dia ungkap seusai mengikuti sidang pembacaan vonis bagi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menyebut bahwa Kuat Ma'ruf berpura-pura tidak mengetahui peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J serta memberikan keterangan yang berbelit-belit. Hal tersebut juga yang menjadi pemberat hukuman yang dikenakan kepada pria asal Brebes tersebut.
Baca Juga: Tak Sopan dan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara ke Kuat Ma'ruf!
"Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini, terutama Kuat Ma'ruf. Memang dari awal Kuat Ma'ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal, dia itu bukan bodoh," kata Samuel saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Samuel menilai, kebodohan yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf selama persidangan tidak masuk akal. Pasalnya, tidak mungkin seorang jenderal bintang dua mempekerjakan orang yang bodoh. "Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia. Ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," terangnya.
Sementara itu, Ibunda Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku bersyukur karena hakim akhirnya memutuskan vonis yang lebih berat bagi Kuat Ma'ruf. Dia percaya, putusan hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan.
"Kami percaya bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memutuskan selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Wahyu dalam sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: