Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya demi membela kliennya. Dalam hal ini, Irwan mengaku akan mengajukan banding kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf.
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf pada Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Sebut Kuat Ma'ruf Pura-pura Bodoh Selama Persidangan
"Ini bukan hal yang final, ya. Ini proses awal yang kemudian nanti ada upaya hukum lain, banding kasasi dan PK misalnya," kata Irwan saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dia menilai, dengan mengajukan banding akan ditemukan fakta bahwa Kuat Ma'ruf tidak harus bertanggung jawab atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dia juga menegaskan, Kuat Ma'ruf tidak pantas ditempatkan sebagai terpidana dalam perkara tersebut. Pasalnya, kata Irwan, Kuat Ma'ruf adalah pihak yang tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
"Dia tidak tahu-menahu apa kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga akan terjadi. Nah makanya kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penuntut umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan majelis hakim sama sekali tidak berdasar," jelasnya.
Dia juga membantah bahwa kliennya sempat bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo selama tiga menit sebagaimana yang dituduhkan majelis hakim dalam persidangan. Dia menilai, tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat besarnya rumah Ferdy Sambo.
"Dalam waktu 3 menit ini, secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift, kemudian turun dengan tangga," katanya.
"Dalam waktu 3 menit, cukup untuk ibu Putri Candrawathi menjelaskan peristiwa di Magelang, kemudian Pak Ferdy dalam kondisi amarah, emosi menanggapi dan kemudian mengatur skenario," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut ditetapkan seusai membacakan pertimbangan dalam perkara Kuat Ma'ruf.
Pada saat membacakan pertimbangan, Wahyu menyebut bahwa Kuat Ma'ruf sempat naik ke lantai 3 melalui pintu belakang ke arah dapur. Padahal, akses jalan keluar pintu di lantai 3 dilengkapi fitur finger print Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tak Sopan dan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara ke Kuat Ma'ruf!
Wahyu menyebut, kejadian tersebut berlangsung sekitar 3 menit. Saat itu pula, Putri Candrawathi mengungkap kejadian yang terjadi di Magelang.
"Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapapun baik asisten, rumah tangga, termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling, tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangatlah penting untuk menambah keyakinan saksi Ferdy Sambo," katanya.
Selanjutnya, Wahyu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memutuskan selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: