Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Depan DPR, Menkop-UKM Paparkan Enam Program Prioritas

        Di Depan DPR, Menkop-UKM Paparkan Enam Program Prioritas Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam meningkatkan kinerja, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memiliki enam prioritas program kerja. Bersama Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja, Kemenkop-UKM sepakat bekerja sama untuk menuntaskan berbagai macam permasalahan yang terjadi saat ini mulai dari penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perkoperasian, sinkronisasi basis data KUMKM, program minyak makan merah, hingga progres kerja Satgas Koperasi Bermasalah.

        Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menjelaskan, pertama, terkait pendataan lengkap KUMKM untuk mendukung pembangunan data tunggal yang bisa dipakai seluruh stakeholder, saat ini sudah mencapai 9.110.983 data untuk nonpertanian dan usaha menetap. Kedua, pembangunan rumah produksi bersama menjadi satu solusi yang ditawarkan untuk meningkatkan kualitas produksi UMKM yang semula akses pada teknologi modernnya rendah.

        Baca Juga: KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan Surat Berharga Securities Crowdfunding

        "Kami juga ingin UMKM kita bisa bergerak di sektor ekonomi strategis. Di mana tahun lalu telah terbangun 3 unit rumah produksi bersama 3 lokasi Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan NTT," ucap Menteri Teten dalam keterangam tertulisnya, Rabu (15/2/2023).

        Sementara, program prioritas ketiga terkait dengan pengembangan kewirausahaan berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2022, telah tercapai 392.847 wirausaha yang disinergikan 177 kegiatan dengan 27 Kementerian/Lembaga (K/L) di sepanjang tahun 2022. Yang dijelaskan Menkop-UKM, pada praktiknya dibagi kepada empat kementerian, dengan membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

        Ketua Komite dipegang oleh Kemenkop-UKM, Wakil Kementerian BUMN, Kemenparekraf, dan Kemendagri. Targetnya adalah menaikkan presentasi kewirausahaan yang juga menjadi bagian dari penyiapan Indonesia menjadi negara maju dengan jumlah entrepreneur minimum 4% dari total jumlah penduduk.

        Program keempat, yang tak kalah penting, adalah pengentasan kemiskinan ekstrem dengan program kegiatan pemberdayaan KUMKM di 18 provinsi. Kelima, menyiapkan revisi UU Perkoperasian yang menjadi bagian reformasi perkoperasian.

        Menteri Teten mengatakan, revisi UU tersebut dilakukan karena adanya inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi. Dalam hal ini, Kemenkop-UKM telah melakukan empat hal, yaitu membentuk Pokja RUU Koperasi yang sudah menyelesaikan naskah akademik, sosialisasi serap aspirasi, koordinasi dengan Komisi VI maupun lintas fraksi, serta rapat bersama lintas kementerian.

        Keenam ialah implementasi PLUT sebagai center of excelent yang pada tahun lalu, dilakukan pendampingan di 32 PLUT melalui DAK Fisik Tematik Pariwisata dan telah dibangun 13 unit baru serta revitalisasi sebanyak 7 unit. "Kehadiran PLUT penting bukan saja untuk pendampingan, kurasi, showcasing, tapi juga program digitalisasi," kata Menkop-UKM.

        Menteri Teten melanjutkan, Kemenkop-UKM juga melakukan berbagai program strategis 2022 yang meliputi perluasan akses pembiayaan melalui skema KUR klaster dengan target proporsi kredit perbankan mencapai 30 persen atau Rp1.800 triliun.

        Tak hanya itu, pembangunan pabrik minyak makan merah melalui koperasi sawit swadaya juga terus mengalami progres. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah setuju untuk membangun piloting di 3 lokasi sehingga Pemerintah optimistis bisa menyediakan minyak makan yang murah.

        "Presiden Jokowi kemarin meminta piloting dulu karena khawatir produk tidak diserap market. Namun, ternyata banyak permintaan. Sayangnya, saat ini masih terkendala dengan penyaluran dana BPDPKS terhadap koperasi, nanti baru akan dibuat perpres yg mengatur," ucap Teten.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM: ASPI 2022-2024, Fondasi Reformasi Kebijakan UMKM di Indonesia

        Kemudian, penyaluran dana bergulir KUMKM sebesar Rp1,8 triliun kepada 193 mitra koperasi. Kemitraan UMKM dengan usaha besar, yakni 17 BUMN dan 2 usaha besar, UMKM masuk industri baru 7%. "Perlu implementasi kemitraan UMKM dengan usaha besar agar masuk ke dalam rantai pasok ditingkatkan supaya UMKM naik kelas dan masuk ke produk berbasis teknologi," katanya.

        Lalu program SOLUSI; bersama dengan Kementerian BUMN, Kemenkop-UKM melakukan kerja sama untuk membangun pertashop-pertashop mini di desa nelayan untuk memperbaiki akses nelayan terhadap bahan bakar. Terdapat 11.000 desa nelayan, tetapi SPBU yang tersedia hanya 388 unit.

        "Tahun kemarin kami punya piloting 7 SPBU. Tahun ini Presiden Jokowi minta 250 unit lagi dikembangkan. Selain itu, terdapat pula kerja sama dengan Kementerian BUMN terkait Program Makmur petani untuk mendistribusikan pupuk non-subsidi melalui koperasi," kata Menkop-UKM.

        Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Pimpinan Sidang Martin Manurung mengatakan bahwa Komisi VI mendukung percepatan seluruh program di Kemenkop-UKM seperti sinkronisasi basis data Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia, dan segera menyelesaikan RUU tentang Perkoperasian.

        "Komisi VI juga meminta Kemenkop-UKM untuk melaporkan secara berkala berkaitan dengan progres kerja SATGAS Koperasi Bermasalah. Juga perlu ada konsistensi dari Pemerintah terkait KUR agar bisa tersalur ke UMKM tanpa kolateral," ucapnya.

        Sementara, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Abdul hakim menyoroti keberadaan koperasi bermasalah dan memberikan beberapa usulan terkait hal tersebut. Pertama, mendorong Pemerintah meminta Komisi Yudisial melakukan investigasi pelanggaran kode etik majelis hakim atas putusan kasus Indosurya. Kedua, mendorong Pemerintah untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.

        "Komisi VI juga meminta report berkala dari Kemenkop-UKM terkait dengan berapa persen proses homologasi masing-masing koperasi," kata Abdul.

        Menanggapi hal ini, Menkop-UKM berterima kasih atas dukungan Komisi VI untuk segera merevisi UU Koperasi. Di revisi UU Perkoperasian bukan ingin menghambat koperasi, tetapi menempatkan koperasi betul-betul setara dengan usaha lain.

        "Tujuannya, agar orang tidak takut kerja sama dengan koperasi. Koperasi bukan ide yang mati, tapi ide yang berkembang," kata Teten.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: