Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waketum Garuda Sebut Ada Parpol yang Sebarkan Narasi Menyesatkan soal Larangan Kampanye Politik di Tempat Ibadah

        Waketum Garuda Sebut Ada Parpol yang Sebarkan Narasi Menyesatkan soal Larangan Kampanye Politik di Tempat Ibadah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Garuda mengkritik keras Partai Ummat yang secara terang-terangan mengatakan bahwa pelarangan kampanye politik di tempat ibadah, khususnya masjid, sebagai narasi menyesatkan. Partai Garuda pun menantang Partai Ummat untuk secara terang-terangan melanggar Undang-undang Pemilu dan berkampanye di tempat ibadah.

        "Ada partai politik yang mengatakan bahwa pelarangan aktivitas politik di tempat ibadah sebagai narasi yang menyesatkan. Pernyataan ini tentu malah menyesatkan, karena sebagai Partai politik, dalam berpolitik dan berkampanye tentu wajib tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

        Teddy mengingatkan dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Dia menegaskan ada sanksi penjara dan denda bagi yang melanggar aturan tersebut.

        "Jadi saya menantang Partai Politik yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu," ucap Teddy.

        "Jangan hanya berani membuat dan menyebarkan narasi, lalu yang jadi korban adalah orang-orang yang termakan atas narasi tersebut. Lakukan sendiri dan hadapi sendiri. Lakukan terang-terangan, jangan sembunyi-sembunyi dan akal-akalan untuk hindari sanksi. Itu pengecut namanya," sambungnya.

        Lebih lanjut, Teddy menantikan keberanian Partai Umat untuk melakukan pelanggaran UU Pemilu. Dia berharap Partai Ummat menjadi contoh partai yang melanggar, sehingga pihak lain tak perlu menjadi korban.

        "Ditunggu keberanian Partai Politik tersebut untuk mengimplementasikan pelanggaran UU Pemilu," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: