683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online Ditutup Sementara
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sementara situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyebut ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.
Kendati dilakukan penonaktifan sementara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membuka kembali situs tersebut.
Baca Juga: Menkominfo: Perubahan Kedua UU ITE Perlu Harmonisasi dengan UU KUHP dan Adanya 'Restorative Justice'
Situs yang ketahuan dibuat untuk judi online akan ditutup permanen. "Kan ini dia masuk di situs .go.id, dan sebagian situs itu memang sudah nggak dipakai lagi. Tidak diaktifkan dulu sementara, mau kita lihat menyusup (konten judi) ke situs mana," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Kementerian Kominfo mengeklaim bahwa mereka rutin melakukan audit untuk melihat situs mana yang sudah tidak lagi digunakan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.
"Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan," jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (13/02/2023).
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
"Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya," ungkapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022. Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023, yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum