Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo: Perubahan Kedua UU ITE Perlu Harmonisasi dengan UU KUHP dan Adanya 'Restorative Justice'

Menkominfo: Perubahan Kedua UU ITE Perlu Harmonisasi dengan UU KUHP dan Adanya 'Restorative Justice' Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan pemerintah tengah mengupayakan agar restorative justice atau keadilan restoratif masuk dalam materi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Johnny, usulan untuk memasukkan restorative justice dalam revisi UU ITE diperoleh ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan diskusi publik yang digelar pada September dan Desember 2022.

Baca Juga: Kemenkominfo Klaim Tangani 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online

"Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice, usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE," kata Johnny dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR, Senin (13/2/2023).

Dalam rapat tersebut, Johnny mengakui banyaknya polemik yang diakibatkan dari sejumlah pasal UU ITE. Bahkan, polemik tetap muncul kendati UU ITE pernah direvisi pada 2016. 

"Revisi belum bisa menjawab kebutuhan dan pelaksanaan yang ada. Bahkan, implementasi beberapa pasal di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik. UU ITE kemudian diusulkan direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik," kata Johnny.

Johnny mengharapkan harmonisasi itu akan menjadi perhatian bersama Pemeritah dan DPR RI.

"Sesuai surat Presiden kepada Ketua DPR RI No. R-58/Pres/12/2021, pada 16 Desember 2021, Pemerintah telah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua UU ITE. Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI," ungkapnya. 

Baca Juga: Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Kemenkominfo Buka Suara

Menkominfo menyatakan, dalam Rancangan Perubahan Kedua UU ITE, Pemerintah telah memperhatikan upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan, antara lain:

  1. Perubahan terhadap ketentuan ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 pasal 27 mengenai kesusilaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.  
  2. Perubahan ketentuan pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.  
  3. Penambahan ketentuan pasal 28A diantara pasal 28 dan pasal 29 mengenai konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. 
  4. Perubahan ketentuan penjelasan pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying).  
  5. Perubahan ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.  
  6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 ayat 1; dan  
  7. Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: