Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anggota DPR: Mungkin Karena Jadi Justice Collaborator
Wakil Komisi III DPR, Habiburokhman menduga vonis ringan Richard Eliezer atau Bharada E yang jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara lantaran mempertimbangkan status justice collaborator terdakwa.
Seperti diketahui pada Rabu (15/02/23), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Kemungkinan justice collaborator yang membuat terdakwa (Richard Eliezer) menjadi ringan daripada tuntutan jaksa," ujar dia.
Politisi Partai Gerindra itu pun memberikan apresiasi kepada hakim yang telah bekerja dalam perkara pembunuhan ini (Brigadir J).
Selain itu, tambah Habiburrahman, majelis hakim juga mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer selama persidangan sehingga membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.
"Satu hal yang tidak diketahui publik, tapi dia mengungkapkan itu. Dia (Richard Eliezer) mendapatkan hukuman reward," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat.
Dia mengatakan, putusan tersebut tidak boleh dianggap ringan ataupun berat, karena dilakukan melalui pertimbangan.
"Kalau hakim memvonis, itu berarti hakim telah mengambil keputusan. Tentu ada dasarnya. Pak kok vonisnya melebihi tuntutan jaksa? Itu kewenangan hakim yang harus dijalankan," kata Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty