Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Henry Surya Divonis Bebas, Anggota KSP Surya Harap Homologasi Berlanjut

        Henry Surya Divonis Bebas, Anggota KSP Surya Harap Homologasi Berlanjut Kredit Foto: KSP Indosurya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Vonis lepas Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dianggao menjadi angin segar bagi para Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menginginkan Homologasi atau perjanjian damai dilanjutkan kembali. Pasalnya, penahanan dan kasus pidana yang menjerat Henry justru membuat pembayaran cicilan menjadi terganggu.  Mereka mengaku masih melihat Henry beritikad baik menyelesaikan putusan Homologasi yang disepakati 6.000 anggota KSP Indosurya, dengan mencicil pembayaran, setelah tak lagi menjalani penahanan.  

        Salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito mengaku dirinya salah dengan mengadukan Henry Surya ke Polisi.  Belakangan, dia percaya jalan damai lebih berkeadilan dan karenanya dia mencabut laporan di Polisi. 

        “Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). 

        Baca Juga: Bakal Bertanggung Jawab, Setelah Bebas Henry Surya Tegaskan Bakal Tuntaskan Proses Homologasi

        Hendra mengatakan dirinya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota, yakni dengan penyelesaian sesuai homologasi. 

        Senada, Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi  menyebut lepasnya Henry Surya juga membuat dimulainya kembali perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur. 

        “Saya harapkan dari 6.000 anggota, dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik. Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ujarnya di tempat yang sama.

        Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti  sependapat bahwa ini adalah kasus perdata. Ia melihat Henry Surya beritikad baik selama yakni melakukan kewajibannya ke sebagian anggota. “Banyak saksi dan bukti bahwa sebagian dari kami sudah diselesaikan dari KSP Indosurya,” tuturnya. 

        Ia juga berharap para anggota lain memberi ruang bagi KSP Indosurya bisa bekerja menyelesaikan kewajibannya sesuai homologasi. Ia juga berharap pemerintah bisa memfasilitasi agar menjadi moderator dalam pendamaian ini. 

        Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Teten Masduki: Ada Kelemahan dalam UU Perkoperasian

        Steven, yang juga anggota KSP Indosurya mengajak anggoita lainnya membuka hati agar berdamai dengan diri sendiri dulu.  Dia menambahkan, jika Henry Surya terus bermasalah dengan hukum, maka akan terus jadi sulit untuk menyelesaikan pembayaran bagi anggota. 

        “Kedua kita harus berdamai dengan pengurus yang ada, ini menyangkut 6000 anggota. Saya mengucap syukur saya sendiri sudah mulai diselesaikan sama beliau (Henry Surya). Saya optimis kalau tidak ada hambatan bisa diselesaikan dengan baik. Prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota, saling bergandeng tangan,” tuturnya. 

        Anggota KSP Indosurya lainnya, Roling mengaku senang bisa bertemu kembali dengan pengurus KSP Indosurya. Ia mengaku menjadi anggota selama 10 bulan dan kemudian terjadi gagal bayar. 

        “Saya percaya pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Namun proses cicilan terhenti karena pak HS ditahan. Saya rasakan semua serba tidak jelas saat pak HS ditahan. Sekarang kan sudah dibebaskan, mari kita menaruh kepercayaan bahwa Indosurya bakal selesaikan satu persatu. Mari kita doakan pengurus dan hilangkan pikiran negatif, karena kita anggota dan pengurus ingin selesaikan secara baik,” tuturnya.

        Adapun, Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya menegaskan siap bertanggungjawab kepada para anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan Penundanaan Keawajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

        "Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi," ungkap Henry, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). 

        Henry mengakui untuk menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan, karenanya perlu waktu yang cukup dan pemikiran yang jernih. Meski begitu, Henry yakin bisa menyelesaikan. 

        "Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis. Jadi, solusinya adalah harus dibereskan dan  saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin," katanya.

        Mengenai perkembangan Homologasi, Henry membeberkan sebelum ditahan oleh Kepolisian sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar Rp2,5 triliun.  

        "Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," tuturnya.

        Adapun, sisa dari kewajiban atau utang KSP Indosurya hanya senilai Rp16 triliun dengan jumlah anggota sebanyak 6.000. Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur kabar yang menyebutkan total kerugian mencapai Rp106 triliun dengan jumlah korban sebanyak 23.000. 

        Dalam kesempatan ini Ia menjelaskan bila nilai Rp106 triliun tersebut berasal dari seseorang yang membayar pinjaman atau transfer ke rekening penampungan dengan nilai Rp 1 miliar, yang kemudian  KSP Indosurya memindahkannya ke rekening lain dan dianggap sebesar Rp2 miliar.

        “Ini semua sudah jelas dan sepakat bukan seperti teman-teman media yang angkanya tidak jelas," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: