Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Vonis Hukuman Mati Jika Bisa Berkelakuan Baik Selama 10 Tahun

        Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Vonis Hukuman Mati Jika Bisa Berkelakuan Baik Selama 10 Tahun Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seperti yang diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur ancaman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana.

        Namun ternyata, suami Putri Candrawathi ini masih bisa lolos dari vonis yang menimpanya. Karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

        Ditambah, Sambo masih memiliki hak untuk banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.

        Proses yang bakal dilalui eks Kadiv Propam Polri bisa memakan waktu hingga tiga tahun, atau bersamaan dengan diterapkannya KUHP baru yang menjadikan pidana mati sebagai alternatif. 

        Baca Juga: Carut-marut Ucapan Menterinya Jokowi Soal Vonisnya Ferdy Sambo, Ngabalin: Jangan Cerita Sesuka Hati!

        Aturan pada KUHP baru memungkinkan terpidana mati mendapat keringanan menjadi pidana seumur hidup apabila selama 10 tahun berkelakuan baik.

        Namun tentu dibuatnya KUHP ini bukan untuk mengakomodir Sambo agar bisa lolos dari vonis matinya. 

        Menurut Ade Armando, rancangan KUHP baru itu memakan waktu yang sangat lama, diskusi demi diskusi dilakukan secara intensif. Jadi sangat berlebihan menganggap bahwa perumusannya dilakukan demi Sambo. 

        “Aturan itu ada dalam KUHP jelas bukan karena Sambo melainkan karena adanya pertimbangan kemanusiaan,” kata dia. 

        “Publik sendiri perlu tahu bahwa keputusan hukuman mati pada Sambo belum berkekuatan hukum tetap, Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Sebagian pihak juga mempertanyakan apakah vonis terhadap Sambo sudah bisa diberlakukan menggunakan KUHP baru?” jelasnya.

        Ini jadi layak dipertanyakan karena KUHP ini baru akan efektif berjalan 3 tahun sesudah KUHP diundangkan alias tahun 2026.

        Jadi Apakah vonis mati Sambo yang diputuskan tahun 2023 ini bisa dikenai KUHP baru? Ade mengatakan, jawabannya kemungkinan besar bisa.

        “Karena itu kalaupun Mahkamah Agung nantinya tetap menyatakan Sambo harus dihukum mati, nampaknya Sambo akan menjadi kasus pertama seorang terpidana mati yang menjalani hukuman percobaan atau masa tunggu selama 10 tahun itu,” katanya.

        “Saya ulangi, penjelasannya Sambo akan menjalani masa tunggu 10 tahun, dia tetap akan dihukum mati bila setelah melewati masa 10 tahun itu, jika pengadilan melihat ada alasan untuk menghapus hukuman mati tersebut,” jelasnya.

        “Tapi bila ternyata Sambo dianggap berkelakuan baik hukuman matinya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ungkapnya.

        Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, SETARA Institute Singgung Hak Hidup, Simak!

        “Jadi saya duga Sambo tidak akan sampai dihukum mati tapi penjelasannya ya bukan

        karena Sambo hendak dilindungi melainkan pertimbangan kemanusiaan yang mudah-mudahan menjadikan di Indonesia tidak ada lagi terpidana yang harus dihukum mati,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: