Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Yosua Terungkap Alami Konflik Batin: Hati Nurani Kami Sebetulnya Berkelahi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Keputusan hakim ini rupanya memicu konflik batin dalam keluarga Yosua.
Hal ini diungkap Tim Pengacara Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro. Ia menyebut keluarga sulit menerima ketika mendengar putusan hakim.
"Terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer memang dalam hati kecil keluarga itu sangat sulit menerima keadaan anak kesayangan yang sudah tiada dan kemudian ditembak begitu saja oleh teman dekatnya. Tentu dalam hal ini ketika kami mendengar vonis 1,6 hati nurani kami itu sebetulnya berkelahi. Berkelahi di sini dalam artian harusnya Richard ini bisa menghindar atau tidak melakukan penembakan kepada almarhum," ujarnya dalam acara ILC yang tayang, Kamis, (16/2/2023).
Meski demikian, dia mengakui pihak keluarga Brigadir J telah bersepakat mengampuni Richard Eliezer dengan kejujurannya yang mampu membuka tabir ini.
"Karena menurut kami dan pihak keluarga jika tidak ada Richard Eliezer itu untuk mengungkap fakta ini. Sepertinya sangat sulit, mengingat kita lihat kebesaran seorang Ferdy Sambo, kewenangan yang begitu luas namun dalam hal ini ya kami tetap menghormati hukum," ungkapnya.
Di sisi lain dia bercerita, pihaknya sedikit kaget terkait dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dia sempat mengira dari dasar pertimbangan majelis hakim terkait dengan putusan Ferdy Sambo yakni sebagai anggota Polri yang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk mengayomi masyarakat justru melakukan perbuatan pidana yakni pembunuhan berencana.
Harusnya kata dia, hukuman Ricky Rizal akan lebih tinggi daripada buat Ma'ruf namun banyak pertimbangan majelis hakim yang cukup mengejutkan. Salah satunya adalah bagaimana Kuat Ma'ruf yang dinilai tidak sopan di dalam persidangan.
Khusus untuk Putri Candrawathi, kata dia, yang selama ini melakukan playing victim, seolah-olah menjadi korban ternyata menurut majelis hakim, Putri menjadi bagian dari skenario.
"Bahkan terlibat dari perencanaan tahap eksekusi kemudian sampai ke tahap perekayasaan sehingga kami tidak heran terkait dengan vonis 20 tahun terkait dengan Putri Cendrawati," tandasnya.
Baca Juga: Jubir KUHP Nasional Luruskan Isu Setelah 10 Tahun Ferdy Sambo Bebas
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun. Dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: