Anies Baswedan Bisa Dipidana karena Bawaslu Teriak Melanggar Aturan Dana Kampanye? Ahli Beri Pernyataan Tegas, Simak!
Anies Baswedan kembali dapat kabar kurang sedap setelah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Anies bisa dipidana terkait perkara utang-piutang dana kampanye Pilkada DKI 2017 karena melanggar batas maksimum sumbangan dana Per orang Rp75 juta atau Lembaga Rp750 juta.
Mengenai hal ini, Hamdani, Staf Ahli Mendagri 2014-2022 menegaskan bahwa soal pembatasan dana kampanye dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang digaungkan oleh Ketua Bawaslu bukanlah soal pidana.
“Kalau kita lihat, apakah itu ada pidana? Itu tidak sulit melihatnya, tidak perlu sekelas ketua bawaslu itu, itu tidak tergolong pidana, itu bisa dipastikan,” jelas Hamdani saat berbincang bersama wartawan senior Hersubeno Arief dari Forum News Network (FNN) di kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (19/2/23).
Hamdani yang ikut terlibat dalam pembahasan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini sebagai unsur pemerintah saat sedang dirancang menegaskan bahwa yang dimaksud terkait pembatasan maksimal adalah terkait jumlah besaran dana kampanye merupakan sumbangan.
Sedangkan apa yang terjadi pada Anies adalah murni utang piutang yang mana artinya tak ada unsur pidana yang dipenuhi terhadap kampanye Anies di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.Sebagaimana diketahui, dalam dokumen perjanjian utang terdapat ketentuan dan syarat pelunasan.
Bagi Hamdani sumbangan adalah yang diberikan tanpa adanya syarat alias berdasarkan kerelaan. Sedangkan Anies harus tetap membayar utang jika kemarin kalau di Pilkada 2017.Sementara itu soal tudingan adanya korupsi dengan skema demikian terkait bagi-bagi proyek jika menang, maka Hamdani menegaskan tidak perlu ke sana karena beda urusan, tudingan tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.
“Kalau berkaitan utang piutang, UU Nomor 10 tahun 2016 tidak mengatur baik batasan maupun sanksinya jadi itu tidak ada pidananya,” jelas Hamdani.
“Itu tidak bisa dikatakan sumbangan karena bersyarat, kalau kita bicara sumbangan maka kriterianya jelas pemberian tanpa syarat, jadi tidak ada persyaratan yang mengikat. Begitu dia ada persyaratan ketentuan dia tidak jadi sumbangan karena sumbangan bebas. Kenapa tidak masuk dalam kelompok sumbangan? Karena dia bersyarat, itu namanya penyelesaian pinjaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut bahwa masalah utang dana kampanye Anies bisa masuk pidana karena melebihi batas sumbangan yang ditentukan UU Nomor 10 tahun 2016 yakini per orang Rp75 juta dan Badan atau lembaga Rp750 juta.
"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja dikutip dari Republika, Minggu (19/2/23).
Meski menurutnya bermasalah, menurutnya ini tak bisa lagi diusut karena sudah kadarluarsa.
"Biasanya kalau pilkada-nya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: