Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPHN: Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Sumbar Bentuk Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat

        BPHN: Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Sumbar Bentuk Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Rumah Singgah Bung Karno di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

        Rumah Singgah Cagar Budaya itu kini ternyata telah rata dengan tanah karena kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Kena Hukuman Berat, JPU Malah Ajukan Banding, Gus Umar Pun Heran: Aneh Tapi Nyata, Ada Apa Ini?

        Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sangat menyayangkan dan prihatin Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dihancurkan. Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

        "BPHN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim. Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua. Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita," kata Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam siaran persnya, Senin (20/02/2023).

        Widodo berharap Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Mendikbud yang tegas mengambil langkah-langkah hukum.

        "Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: