Habis Vonis Mati, Kecurangan Ferdy Sambo dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Mulai Terungkap
Setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini salah satu tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 2020 turut angkat bicara.
Imam Sudrajat yang mengaku sebagai tukang pasang wallpaper di salah satu ruangan di Lantai 6 Gedung Kejagung merasa ada kejanggalan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya saat itu Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dikepalai oleh Ferdy Sambo sebagai direkturnya (Dirtipidum), menyatakan penyebab kebakaran disebabkan oleh puntung rokok pekerja.
Padahal ia dan rekannya tidak pernah berhubungan dengan api dan listrik selama bekerja. Selain itu, Sambo juga menyatakan bila CCTV di tempat kejadian telah hangus dan tidak bisa diputar.
"Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus nggak ditampilkan di pengadilan?" tanya Imam, dikutip dari tayangan YouTube Akurat, Senin (20/2/2023).
Tidak hanya perkara CCTV hangus yang membuat Imam heran. Ada juga perkara puntung rokok yang menjadi bukti hingga botol tinner.
"Saya orang buta hukum tapi yang namanya bukti harusnya dimunculkan di sidang. Ada bukti rokok tapi rokok baru semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat. Botol tinner yang ditampilin botolnya utuh, padahal botol plastik. Harusnya kebakar meleleh tapi kok ini masih utuh, mulus lagi," ungkap Imam heran.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur: Tuhan Menunjukkan Keajaiban!
Namun Imam mengaku sudah ikhlas dengan kasus hukum yang menejeratnya. Imam sempat menjalani hukuman penjara selama 6 bulan di Rutan Cipinang pasca divonis pada Agustus 2021. Dimana kebakaran Gedung Kejagung ini terjadi pada 22 Agustus 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty