PT Indonesia Energi Dinamika Dapat Rekomendasi Perpanjangan PKPU, Kuasa Hukum Bilang Begini
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gunawan Tri Budiono secara tegas mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan untuk perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari terhadap pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika.
Menurutnya, tahapan PKPU telah menyepakati PT Indonesia Energi Dinamika memiliki utang yang harus dilunasi senilai Rp5,7 triliun terhadap sebanyak 22 kreditur selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut yang dilakukan sejak 2019 yang setelah rampung, kini terlihat mangkrak.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Bila Berdasarkan UU Hanya OJK yang Bisa Ajukan PKPU Wanaartha
"Tahapan rapat PKPU hari ini semestinya penyerahan draft proposal perdamaian dari debitur PT Indonesia Energi Dinamika, tapi ternyata pihak debitur tidak menyerahkan draft proposal dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU. Tahapan yang diajukan pihak debitur ini menyalahi aturan UU PKPU. Namun, saya persilakan kepada para kreditur untuk menyikapinya," tegas Gunawan Tri Budiono saat memimpin Rapat PKPU di PN Surabaya, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Debitur PT Indonesia Energi Dinamika, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya memilih langsung mengajukan perpanjangan PKPU tanpa menyerahkan draft proposal perdamaian terlebih dahulu karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut.
"Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang membantu. Kalau PLTU tidak beroperasi atau berproduksi, bagaimana cara bayar utangnya. Kalau asetnya tidur kan gak ada penghasilan dan gak bisa bayar utang," ujar Johanes.
Dalam perkara itu, Johanes berdalih PLTU Embalut patut diupayakan jangan sampai pailit karena merupakan objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara. "Intinya, kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," pinta pria ini.
Di sisi lain, Kuasa Hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam, M. Ikhwan Rausan, menuntut itikad baik para debitur PT Indonesia Energi Dinamika selama masa perpanjangan PKPU yang telah direkomendasikan Hakim Pengawas.
"Pihak direksi PT Indonesia Energi Dinamika melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan, untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan telah bersedia mengoperasikan PLTU Embalut tanpa seizin pengurus PKPU. Padahal, menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus," tegasnya.
Ikhwan mencontohkan, itikad baik yang tidak ditunjukkan debitur termohon selama proses PKPU. Maka dari itu, Ikhwan menggarisbawahi bahwa permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT Indonesia Energi Dinamika layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik.
"Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk Panitia Kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap Panitia Kreditur yang terbentuk nanti dapat memberi pertimbangan yang baik jadi debitur tidak mementingkan diri sendiri. Sebab, krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar," pungkas Ikhwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum