Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Rp50 Miliar Anies Bebas dari Jeratan Hukum, Pengamat Khawatir Pola 'Mengakali' Regulasi Terjadi Lagi: Bawaslu Harus Tegas!

        Dana Rp50 Miliar Anies Bebas dari Jeratan Hukum, Pengamat Khawatir Pola 'Mengakali' Regulasi Terjadi Lagi: Bawaslu Harus Tegas! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pihak masih menyoroti polemik dana Rp50 miliar yang didapat Anies Baswedan dalam Pilkada 2017 silam. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga senilai Rp50 miliar untuk kampanye Pilgub 2017. Utang itu tidak perlu dibayar kalau Anies menang. Nyatanya, Anies menang.

        Artinya, utang itu telah berganti menjadi sumbangan dana kampanye. Padahal, UU Pilkada membatasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta. Bawaslu RI pun menegaskan sumbangan Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye yang masuk kategori pidana, tapi tidak bisa diusut karena kasusnya sudah kedaluwarsa.

        Baca Juga: Kebut Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Jokowi Dianggap 'Geregetan' dengan Kerja Anies: Gini Aja Gak Beres-beres!

        Dugaan pelanggaran dana kampanye Anies Baswedan senilai Rp50 miliar itu lantas dikomentari Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. Menurutnya, pola transaksi yang berupaya 'mengakali' regulasi itu bakal banyak ditiru saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

        "Pola serupa akan terjadi lagi, termasuk untuk kampanye Capres 2024 kalau Bawaslu tidak melakukan tindakan apa pun," kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

        Ray mengatakan, apabila Bawaslu RI tidak merespons secara tegas pelanggaran dana kampanye Anies itu, pola serupa akan ditiru oleh kontestan Pemilu 2024, baik caleg maupun capres. Para kontestan akan berupaya mendapatkan dana sumbangan dengan selubung pinjaman uang.

        Dengan begitu, lanjut dia, pinjaman itu akan tercatat sebagai dana pribadi kontestan. Alhasil, mereka seolah-olah tidak melanggar ketentuan dan sumbangan. Sebab, UU Pilkada maupun UU Pemilu tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari uang pribadi si calon.

        "Kalau Bawaslu diam saja atas praktik pelanggaran dana kampanye Anies ini, para kontestan Pemilu 2024 akan beranggapan bahwa pola serupa boleh dilakukan. Bawaslu harus bereaksi mengingatkan bahwa praktik seperti itu tidak boleh," kata Ray.

        Ray pun mendorong Bawaslu untuk aktif mengusut dana kampanye yang digunakan kontestan Pemilu 2024 mendatang. Jangan sampai kasus manipulasi transaksi seperti Anies terjadi lagi.

        Anies kini diketahui merupakan bakal capres yang akan berlaga di Pilpres 2024. Menurutnya, Bawaslu bisa melakukan pengusutan karena sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang. "Bawaslu bisa mengusut. Persoalannya mau atau tidak mau," ujar Ray lagi.

        Baca Juga: Surya Paloh Blak-blakan Sebut AHY Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan: Potongannya Ganteng Semua!

        Pada Jumat (17/2/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan kasus pelanggaran dana kampanye Anies itu baru terungkap sekarang. Sebab, saat ini Pilgub 2017 jelas sudah selesai dan Anies juga sudah selesai menjabat. Dengan begitu, kasus tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diusut.

        Menurut Bagja, kasus tersebut kini hanya bisa dijadikan pelajaran saja. Pelajaran bagi kontestan Pemilu 2024 agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye. "Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," ujar Bagja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: