Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Suara Netizen Jangan Dijadikan sebagai Hukum

        Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Suara Netizen Jangan Dijadikan sebagai Hukum Kredit Foto: Instagram/__broden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan agar proses hukum ditegakkan dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap David (17).

        Teddy juga meminta agar suara netizen jangan dijadikan sebagai hukum.Hal ini disampaikan Teddy menyikapi kasus penganiayaan tersebut yang melebar ke urusan harta ayah Mario Dandy yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak,  Rafael Alun Trisambodo

        "Ada video penganiayaan yang tersebar di media sosial. Video itu menjadi viral dan pelaku diproses secara hukum. Penganiayaan adalah tindakan biadab dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2).

        Teddy menegaskan tidak ada pembenaran apapun atas perbuatan biadab tersebut. Namun, lanjut dia, kasus penganiayaan tersebut membuat banyak netizen mempertanyakan harta Rafael Alun Trisambodo yang baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II akibat kelakuan putraanya tersebut

        Dia menyayangkan para tokoh ikutan berlomba-lomba di media memvonis pejabat tersebut tanpa melalui proses hukum. "Mengecam tindakan penganiayaan, tapi di sisi lain menganiaya dengan memvonis pejabat tersebut. Bahkan para menteri berebutan di media memvonisnya. Pejabat itu tidak berdaya, karena tingkah laku anaknya sehingga adia pasrah akan vonis tersebut," ungkap Teddy.

        Karena itu, Teddy mengingatkan agar jangan demi menyenangkan netizen atau demi mendapatkan pujian, hukum dikangkangi."Ini negara hukum, maka sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Jangan jadikan pandangan netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum," tegas Teddy mengingatkan.

        Menurut Teddy, jika secara hukum mantan pejabat tersebut bersalah maka bakal menimbulkan pertanyaan besar, salah satunya terkait fungsi pengawasan selama ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: