Kanada melarang TikTok dari semua perangkat pemerintah di seluruh kementerian pada Senin (27/2/2023) karena alasan keamanan.
"Ini mungkin merupakan langkah pertama, ini mungkin satu-satunya langkah yang perlu kami ambil, tetapi setiap langkah kami akan memastikan bahwa kami menjaga keamanan warga Kanada," kata Perdana Menteri Justin Trudeau kepada wartawan.
Baca Juga: Aplikasi TikTok di HP Staf Komisi Eropa Bakal Dihapus karena...
"Jelas kami menganggap serius kebebasan berekspresi, kebebasan warga Kanada untuk terlibat dengan cara apa pun yang mereka inginkan di dunia maya," katanya, dilansir Anadolu Agency.
"Tetapi kami juga memiliki prinsip-prinsip yang sangat penting seputar perlindungan data, perlindungan keselamatan dan keamanan warga Kanada yang akan selalu kami perjuangkan," imbuhnya.
Global Affairs Canada mengirimkan email yang memberitahukan kepada para karyawan bahwa aplikasi platform berbagi video tersebut kini dilarang setelah dilakukan peninjauan oleh kepala petugas informasi negara tersebut.
Larangan tersebut mulai berlaku pada Selasa (28/2/2023).
TikTok dimiliki oleh perusahaan teknologi ByteDance dari Beijing dan muncul kekhawatiran bahwa perusahaan induknya mengizinkan pemerintah China untuk mengakses informasi pribadi pengguna TikTok.
Langkah ini menyusul penyelidikan terhadap TikTok yang diumumkan oleh pemerintah minggu lalu.
"Temuan dari penyelidikan tersebut adalah bahwa aplikasi ini menghadirkan tingkat risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan," kata Mona Fortier, presiden dewan keuangan, dalam sebuah pernyataan.
Namun dia menambahkan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti informasi pemerintah yang telah dikompromikan.
Larangan Kanada ini mengikuti jejak pemerintah-pemerintah lain. Komisi Eropa dan Dewan Eropa melarang aplikasi ini, dan mayoritas pekerja federal Amerika juga dilarang memiliki perangkat ini di ponsel pemerintah mereka.
Kongres AS sedang mempelajari undang-undang yang akan melarang TikTok di seluruh negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto