Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi sikap masyarakat yang bertanya-tanya terkait sumber harta pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan menjadi sorotan, buntut kasus pengeroyokan dan pamer harta oleh anaknya, Mario Dandy.
"Terhadap yang bersangkutan, yang masyarakat sudah mengatakan (hartanya) ini kayaknya doesn't make a sense (tidak masuk akal), kita juga tahu itu tidak make sense (masuk akal)," tegas Sri Mulyani, dalam acara CNBC Economic Outlook 2023, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Siap Panggil Rafael Alun, KPK Minta Klarifikasi soal Kepemilikan Harley Davidson dan Rubicon
Oleh karena itu, Sri Mulyani menyebut pihaknya dengan cepat langsung melakukan pemeriksaan internal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap harta Rafael yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat senilai Rp56.104.350.289.
Namun, di samping itu, bendahara negara mengaku pihaknya sempat kesulitan membuktikan aset Rafael itu merupakan harta tak wajar, sebab ada prosedur resmi yang perlu ditempuh.
"Orang menanyakan, kapan koreksi dilakukan? Bagaimana bentuknya? Bagaimana pun juga ini institusi publik, yang memang kami terikat dengan Undang-Undang (UU) publik. UU tentang aparatur sipil negara (ASN), UU tentang keuangan negara," paparnya.
Jadi, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya tidak bisa seenaknya menempuh tindakan lanjut bagi kasus tersebut secara sepihak, tanpa bukti data.
Ia menyebut perlu ada testing sumber angka dari harta Rafael yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi kita bekerja bukan berdasarkan emosi tapi berdasarkan data evidence. Tapi, pemihakan terhadap perasaan masyarakat itu harus kita lakukan, karena itu penting yang namanya kredibilitas persepsi. Itu sesuatu yang ada objektifnya tapi juga ada subjektifnya," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas