Safari Politik Anies Baswedan Dianggap KPU Hal yang Tak Patut Dilakukan, Ternyata Alasannya…
Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan adalah salah satu tokoh politik yang paling gencar melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Melihat langkah ex Gubernur DKI Jakarta ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai hal tersebut sebagai salah satu hal yang tidak patut dilakukan. Belakangan, safari politik dari Anies Baswedan kemudian dilarang oleh pihak KPU.
Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan KPU larang Anies sosialisasi politik ini, karena menilai tidak ada aturan yang dilanggar.
Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Sambangi Markas Demokrat, Penekanan Bahwa AHY adalah Wakilnya?
Meski menimbulkan berbagai polemik, pihak KPU, menyatakan hal ini melarang ketentuan dalam proses Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Hingga saat ini, peserta pemilu serentak berjumlah 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Parpol ini yang kemudian dapat memiliki hak untuk melakukan sosialisasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU 33/2018 tentang Kampanye. Hingga saat ini disampaikan tidak ada peserta pemilu selain partai politik.
Dalam aturan tersebut di atas parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, seperti yang tertulis pada Pasal 24 Ayat 1 dan Ayat 2.
Sosialisasi oleh parpol dapat dilaksanakan secara internal, dengan pemasangan bendera dan nomor urut yang dimilikinya atau dengan pertemuan terbatas dengan pemberitahuan paling lambat sehari sebelum acara pada KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: AHY-Khofifah Kandidat Terdepan Jadi Cawapres Anies Baswedan, Siapa yang Paling Berpeluang?
KPU menilai jika ada tindakan di luar peraturan tersebut, maka akan disebut dengan pelanggaran. Namun demikian jenis pelanggaran apa yang dilakukan kemudian akan ditentukan oleh Bawaslu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty