Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        E-commerce Tidak Boleh Menjual Barang Palsu Lagi, DJKI Sigap Mengawasi: Kami Berencana...

        E-commerce Tidak Boleh Menjual Barang Palsu Lagi, DJKI Sigap Mengawasi: Kami Berencana... Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigjen Anon Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penjualan barang palsu dilakukan untuk menimbulkan rasa percaya kepada masyarakat agar tidak ragu berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan. 

        Dia menuturkan, DJKI melakukan hal tersebut untuk mengeliminasi kecenderungan penjualan yang memperdagangkan barang-barang palsu di pusat perbelanjaan.

        Baca Juga: PNBP Meningkat Tajam, DJKI: Rp805 Miliar Sukses Diterima di Tahun 2022

        "Ini adalah strategi baru yang dibuat oleh Bapak Dirjen untuk mengeliminasi pusat-pusat perbelanjaan yang masih atau cenderung masih menjual barang-barang yang tidak standar atau palsu atau menjual barang-barang yang belum memiliki sertifikat DJKI. Sehingga harapannya masyarakat itu memiliki trust kepada pusat perbelanjaan dan dia tidak ragu membeli barang-barang, " kata Anom dalam acara Coffee Morning Bersama Insan Pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (2/3/23).

        Kendati demikian, Anom tak menyangkal bahwa banyaknya lapisan masyarakat tidak menutup kemungkinan adanya jual beli barang palsu di pusat perbelanjaan. Pasalnya, di lapisan-lapisan sosial masyarakat tersebut juga tidak seluruhnya mampu membeli barang orisinal.

        Dengan kebijakan tersebut, dia berharap pusat perbelanjaan bisa mempersempit ruang-ruang bagi jual-beli barang-barang palsu melalui sertifikat yang dikeluarkan DJKI. Anom juga mengatakan, saat ini DJKI sudah melakukan beberapa sertifikasi di pusat-pusat perbelanjaan.

        "Tahun 2023 ini saya bersama staf sudah melaporkan beliau untuk mencoba untuk bisa mensertifikasi pusat-pusat perbelanjaan yang masih dalam catatan united state trade representative sebagai penjabaran, yakni Mangga Dua Mal," katanya.

        Baca Juga: Heru Budi Tinggal Menikmati, Semua Dikerjakan Anies Baswedan Sendiri: Jakarta Tak Ada Banjir Lagi...

        Dia menuturkan, di koordinator Mangga Dua Mall juga telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut. Dengan kerja sama tersebut, dia berharap bisa mempersempit ruang gerak para pengedar barang palsu tersebut.

        "Beberapa kali mereka (pihak Mangga Dua Mall) bicara hukumnya, kalau tidak keseluruhan, mungkin per blok, bertahap mempersempit ruang gerak bagi penjual barang-barang palsu. Kalau ini tidak bisa teratasi, kalau yang kecil tidak bisa teratasi, apalagi yang besar," katanya.

        Baca Juga: Tiba-tiba Terjun Urus Karya Sukses dari Anies, Lingkaran Jokowi Dilumat Habis: Kelompok Pecundang...

        Di samping itu, DJKI juga akan melakukan sertifikasi juga e-commerce. Pasalnya, di platform masih banyak yang menjual produk-produk palsu.

        "Masih banyak platform e-commerce yang juga masih menjual barang-barang. Tetapi sebenarnya ini diperlukan kerja sama. Kami berencana membuat BKS atau kerja sama antara e-commerce dengan pemegang sertifikat, supaya dalam menemukan barang-barang mereka dijual sertifikasinya palsu, maka itu akan di-take down," paparnya.

        Baca Juga: Diatur Menantunya Jokowi, Elite Megawati Yakin Tak Perlu Misuh-misuhin Karya Anies Lagi: Inikan Pintar-pintarnya...

        "Rencana kami kemarin sebenarnya akan membeli satu peralatan yang memang canggih dan bisa mendeteksi peredaran-peredaran barang palsu tetapi tergantung akses yang mengadakan barang itu," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: