Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan Penundaan Pemilu 2024, Megawati Kasih Respons Tegas: PDIP Tolak Segala Bentuk Penundaan Pemilu

        Putusan Penundaan Pemilu 2024, Megawati Kasih Respons Tegas: PDIP Tolak Segala Bentuk Penundaan Pemilu Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

        "Sekiranya ada persoalan terkait undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

        Baca Juga: Tiga Hakim PN Jakpus Putuskan KPU Tunda Pemilu, Respons Mantan Ketua MK: Mereka Layak Dipecat!

        Hal itu disampaikan Megawati saat Hasto berkonsultasi kepadanya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. PDIP mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding ke PN Jakarta Pusat.

        "PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah, Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

        PDIP memiliki tiga pandangan terkait gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat. Pertama, sengketa atas penetapan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berwenang mengadili adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

        Kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Namun, oleh Bawaslu sudah ditolak, yang artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. 

        "Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.

        Kelima, putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Di samping itu, putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan.

        "Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan," tegas Hasto.

        PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

        Baca Juga: PN Jakpus Kebablasan, NasDem Ogah Pemilu Ditangguhkan: KPU Tak Perlu Tunduk!

        "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan, dikutip Kamis (2/3/2023). 

        Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas.

        "Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan.

        Majelis hakim juga menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Sehingga, Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

        "Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat," tulis putusan. 

        Selain itu, Majelis hakim memandang putusan dari kasus ini bisa dijalankan lebih dulu.  "Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," tulis putusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: