Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...

        Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara... Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belakangan menjadi perbincangan hangat. Meski banyak ditentang, namun ada juga yang mendukung putusan itu, salah satunya pegiat media sosial Rudi Valinka.

        Seperti diketahui, PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang dari awal proses Pemilu 2024 sehingga bisa memicu agenda penundaan pemilu.

        Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dieksekusi

        Menanggapi hal itu, Rudi yang juga dikenal sebagai Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan PN Jakpus ada benarnya. Ia menilai KPU selama ini terlalu kentara dalam melakukan verifikasi yang terkesan intimidatif.

        "Kalau melihat alasan hasil putusan PN soal penundaan pemilu ini ada benarnya karena KPU terlalu kentara dan konten bertebaran saat lakukan verifikasi yang terkesan intimidatif," ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

        Dia membandingkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang bisa lolos setelah melakukan verifikasi ulang.

        "Kasus paling lucu seperti Partai Ummat, hasil verifikasinya bisa berubah cepat," tambahnya.

        Sebelumnya, Ketua DPW Partai Prima Sulsel, Pice Jehali, mengatakan, gugatan partai prima itu karena proses verifikasinya yang tidak benar.

        Baca Juga: Pernyataan Lengkap KPU Menanggapi Putusan PN Jakpus terhadap Partai PRIMA

        "Jadi karena terbukti bahwa prosesnya tidak benar, pengadilan menghukum KPU untuk mengakomodir partai-partai yang dirugikan. Untuk memberikan kesempatan kepada partai-partai yang merasa dirugikan untuk ikut tahapan," ucapnya saat dihubungi.

        Dengan begitu, kata dia, putusan ini perintahnya untuk semua partai agar mengikuti tahapan baru.

        Dia bercerita, dari awal ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, Bawaslu mengakomodir itu. Namun, Partai Prima kembali TMS, lanjutlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        "Substansinya sama. Kita merasa dirugikan. Dari 34 provinsi hanya kita permasalahan di dua provinsi, enam kabupaten. Itu pun permasalahannya bukan permasalahan bagaimana," beber Pice Jehali.

        Baca Juga: Reaksi Nasdem soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Mencoreng dan Mencurigakan

        Dia mengatakan, permasalahan misalnya di lima kabupaten di Papua. Secara teori di Papua itu berat sekali untuk mengejar alokasi waktu KPU dalam sistem online.

        "Ahli juga sudah gambarkan kemarin. Tidak bisa jadi patokan KPU itu di sipol. Karena sipol masih bermasalah khususnya di daerah terpencil," ungkapnya.

        Lanjut, dia mempersilakan KPU untuk melakukan banding terhadap putusan ini.

        "Nggak apa-apa. Artinya kan gugatan rakyat biasa adalah gugatan yang luar biasa. Artinya tidak ada beban, tidak ada konspirasi dengan pengambilan keputusan, murni. Saya melihat ini suatu kejujuran yang diupayakan diperjuangkan oleh rakyat biasa melalui prima yang melihat KPU sewenang-wenang," ucapnya.

        Di lain pihak dia mengungkit Partai Ummat yang sebelumnya daftar ulang lalu diloloskan padahal permasalahan Partai Ummat dan Partai Prima, kata dia, sama.

        Baca Juga: Pernyataan Lengkap KPU Menanggapi Putusan PN Jakpus terhadap Partai PRIMA

        "Sama prosesnya, sama permasalahannya. Apa bedanya. Oleh Bawaslu saja putuskan seperti itu. Kok bisa ada putusan Bawaslu, dia (KPU) melaksanakan berbeda. Itu yang tidak adil. Oleh pengadilan menganggap tidak boleh. Jangan abaikan hak rakyat, hak partai prima dalam mengikuti proses. Kita bawa data. Data kita jelas. Coba dilihat di Sulsel inilah, 19 kota kabupaten terbentuk kalau semua dibandingkan dengan partai lolos itu, ada real nggak. Kalau mau jujur juga banyak yang tidak sesuai dengan perintah UU," jelas dia.

        Khusus di Sulawesi Selatan sendiri, kata dia, Partai Prima sudah lolos. Hanya di Papua yang banyak kendala.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: