Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernyataan Lengkap KPU Menanggapi Putusan PN Jakpus terhadap Partai PRIMA

Pernyataan Lengkap KPU Menanggapi Putusan PN Jakpus terhadap Partai PRIMA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan terhadap Partai PRIMA dan majelis hakim memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Berdasarkan versi KPU, berikut kronologi gugatan yang dilakukan oleh PRIMA

Pertama, PRIMA mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022;

Kedua, PRIMA juga mengajukan Gugatan ke PTUN yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Vermin. Dalam perkara a quo, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara _ a quo_;

Ketiga, PRIMA kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara a quo PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;

Keempat, PRIMA juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya PRIMA oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. MenyatakanTergugattelahmelakukanPerbuatanMelawanHukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.

500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan

7 (tujuh) hari;

6. Menyatakanputusanperkarainidapatdijalankanterlebihdahulusecaraserta

merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar

Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Amar putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan angka 6. Kemudian dikesankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian mengulang kembali dari awal. Kemudian angka 6 menyatakan bahwa putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

Sikap dan Pandangan KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

Pertama, KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut;

Kedua, KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatukan, nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi.

KPU akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting disampaikan mengingat:

Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kedua, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.

KPU menyampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: