Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Imbas Penyesuaian Produk Unit Link, Kinerja Asuransi Jiwa Seret di Januari 2023

        Imbas Penyesuaian Produk Unit Link, Kinerja Asuransi Jiwa Seret di Januari 2023 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Balikpapan -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri asuransi di Januari tetap tumbuh positif tercermin dari pendapatan premi yang tumbuh 5,22% (yoy) menjadi Rp30,55 triliun. Kendati demikian, bila dilihat secara rinci, premi asuransi jiwa pada periode tersebut justru terkontraksi 5,25% yoy dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun.

        Merespon hal ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, terkontraksinya premi asuransi jiwa karena para pelaku industri tengah melakukan penyesuain dengan regulasi terbaru terkait produk unit link.

        Sebagaimana diketahui, pada Maret 2022 lalu, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linkBaca Juga: NIM Perbankan RI Disorot Jokowi, OJK Minta Bank Tekan Operasional Cost

        "Harus dengan penelitian lebih dalam tapi jika disebabkan karena masyarakat misalnya masih perlu waktu karena terkait unit link. Maka cara penjualan diperbaiki, kemudian saat ini sedang ada pengetatan-pengetatan terkait produk unit link," ujar Mirza saat FGD OJK dengan Media Massa yang berlangsung 3-5 Maret 2023, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

        Melalui regulasi baru tersebut, Mirza bilang, pihaknya ingin kasus-kasus unit link bisa dibereskan dan diharapkan tidak terjadi kembali di masa-masa mendatang. Dengan demikian lanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dapat tumbuh kembali.

        "Kami ingin kasus-kasus unit link ini beres sehingga masyarakat lihat owh sudah beres, asuransi bermasalah juga diberesin, auditor, aktuarisnya nggak bener dihukum. Tapi kita ingin pastikan dulu bahwa orang yang beli asuransi harus paham apa yang dibeli. Jadi cara menjualnya juga harus diperbaiki, makanya produknya diperketat tapi itu temporer sih sekarang memang masa-masa penertiban," jelas Mirza.

        Adapun SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

        Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

        Kemudian perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang. Baca Juga: Penuhi Regulasi OJK, AIA Hadirkan Produk Asuransi Unit Link Terbaru

        Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

        Lalu pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund fact sheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: