Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Ada 30 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum

OJK Ungkap Ada 30 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 114 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 79% telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Sementara itu, 30 perusahaan lainnya masih belum memenuhi ketentuan dan berada dalam pengawasan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pemenuhan ekuitas minimum menjadi indikator penting penguatan permodalan industri asuransi di tengah tekanan klaim dan dinamika pasar keuangan.

“Berdasarkan laporan bulanan per Desember 2025, terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau sebesar 79,17 persen yang telah memenuhi jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” ujar Ogi Prastomiyono, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Januari 2026, dikutip Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: OJK Yakin Premi Asuransi Berpeluang Naik Hingga 7% di 2026

OJK mencatat, bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, pengawasan dilakukan secara intensif untuk memastikan adanya langkah perbaikan kondisi keuangan. Hingga akhir Desember 2025, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang polis.

Selain penguatan permodalan, OJK juga memantau ketahanan industri asuransi melalui indikator solvabilitas. Secara agregat, industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi masih mencatat rasio risk based capital (RBC) yang berada di atas ambang batas minimum.

OJK menegaskan pemenuhan ekuitas minimum menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur industri dan meningkatkan perlindungan konsumen.

"Perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan diwajibkan menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK, termasuk opsi penambahan modal, restrukturisasi portofolio, pengalihan bisnis, atau konsolidasi. OJK akan mengevaluasi realisasi rencana tersebut secara berkala," tutupnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: