Pemerintah secara resmi mengumumkan akan memberi bantuan atau insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) mulai 20 Maret 2023 mendatang.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kita akan mulai melakukannya (penyaluran insentif motor listrik) efektif nanti di 20 Maret bulan ini," begitu kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers KLBB, di kantornya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: PLN Siap Suplai 1.500 Charging Station untuk Motor Listrik Greentech
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran insentif yang akan disalurkan untuk motor listrik adalah senilai Rp7 juta per unit.
"Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit, sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," tutur Febrio.
Dia menjelaskan, insentif dengan nilai yang sama juga akan disalurkan untuk konversi motor konvensional bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. "Bantuan konversi ke sepeda motor listrik sebanyak 50.000 unit dengan target pelaku UMKM, khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Febrio.
Selain pelaku UMKM, Febrio mengatakan, target penerima bantuan akan diutamakan bagi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA. Febrio lalu menjelaskan, bantuan ini akan diberikan khusus bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih.
Dia menilai, adanya bantuan pemberian insentif bagi motor listrik ini dapat mendorong produktivitas pelaku UMKM, termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: