Masuk dalam Daftar Penyedia Investasi Ilegal, Ini Respons eFishery
Masuk dalam daftar investasi ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada Februari 2023 lalu, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) buka suara.
CEO eFishery, Gibran Huzaifah membantah pemberitaan terkait perusahaannya menawarkan investasi ilegal.
"PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) tidak memiliki produk investasi dan dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apa pun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu," ujar Gibran dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, OCBC NISP Salurkan Pinjaman Rp250 Miliar ke eFishery
Gibran mengatakan eFishery adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budi daya ikan dan udang.
Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100.000 pembudi daya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Ia memastikan bahwa perusahaan telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, perusahaan juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budi daya ikan air payau.
"eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudi daya ikan dan petambak udang di Indonesia," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: