Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos eFishery Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp15 Miliar!

Bos eFishery Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp15 Miliar! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy diduga menggelapkan dana investasi senilai Rp15 miliar melalui praktik mark up. Bareskrim Polri menetapkan Gibran bersama dua pejabat perusahaan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, menyusul laporan dari internal eFishery.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut selain Gibran, dua eksekutif lainnya yang ditahan adalah Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

“Ya, penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, yaitu CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi,” ujar Helfi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/8/2025).

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Penipuan Investasi di eFishery, CEO eFishery Gibran dan Dua Wakilnya Ditahan

Helfi menjelaskan ketiganya terlibat kolaborasi dalam melakukan penipuan dan penggelapan investasi melalui penggelembungan dana. Modus tersebut digunakan untuk menyiasati pencatatan dan penggunaan dana yang masuk ke perusahaan.

“Ketiganya berkolaborasi bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery, dengan melakukan mark up investasi tersebut,” tegasnya.

Bareskrim saat ini mendalami laporan keuangan eFishery untuk mengidentifikasi kerugian yang lebih besar. Dalam temuan awal, kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar, namun penyidik membuka kemungkinan nominal tersebut bertambah.

Baca Juga: Industri Pembiayaan Tumbuh 1,96%, Investasi Jadi Penopang Utama

“Untuk yang awal yang sudah kita publikasikan Rp15 miliar. Masih proses pendalaman, kita sedang lakukan output juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan itu sendiri, mudah-mudahan bisa berkembang nanti,” kata Helfi.

Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan dari rekening terkait kasus ini.

“Akan melibatkan PPATK dalam aliran dananya. Makanya kan laporan keuangan dulu baru kita dapatkan beberapa rekening, baru kita minta ke PPATK,” ujar Helfi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: