Bareskrim Bongkar Penipuan Investasi di eFishery, CEO eFishery Gibran dan Dua Wakilnya Ditahan
Kredit Foto: EFishery
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy dan dua pejabat perusahaan lainnya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi. Ketiganya ditahan setelah penyidik menemukan indikasi mark up terhadap nilai investasi perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa selain Gibran, penyidik juga menetapkan dan menahan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya serta Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
“Ya, penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, yaitu CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi,” ujar Helfi dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2025).
Baca Juga: Polri Berperan Strategis Mewujudkan Swasembada Jagung Nasional dan Penjaga Keadilan Pangan
Menurut Helfi, ketiga tersangka diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan cara merekayasa atau melakukan mark up pada proses investasi yang masuk ke perusahaan startup akuakultur tersebut.
“Ketiganya berkolaborasi bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery, dengan melakukan mark up investasi tersebut,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan internal dari eFishery sendiri dilayangkan kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan awal, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar. Namun, penyidik belum menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah seiring proses pendalaman.
Baca Juga: Sidang Korupsi Investasi Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
“Untuk yang awal yang sudah kita publikasikan Rp15 miliar. Masih proses pendalaman, kita sedang lakukan output juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan itu sendiri, mudah-mudahan bisa berkembang nanti,” ujar Helfi.
Penyidik juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
“Akan melibatkan PPATK dalam aliran dananya. Makanya kan laporan keuangan dulu baru kita dapatkan beberapa rekening, baru kita minta ke PPATK,” tutup Helfi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement