Kementerian Keuangan diminta untuk melakukan reformasi terkait aturan rangkap jabatan. Pasalnya, banyak pejabat Kemenkeu yang memiliki jabatan rangkap di luar tanggung jawab di kementerian.
Hal itu diungkapkan oleh ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Dia menyoroti sejumlah pejabat Kemenkeu yang memiliki jabatan rangkap, salah satunya adalah Dirjen Pajak Suryo Utomo yang juga merangkap sebagai Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Berdasarkan informasi yang ia himpun, gaji per bulan yang didapat oleh Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan.
Baca Juga: Pejabat di Kemenkeu Ketahuan Merangkap Jabatan, Pengamat: Mereka Senang Pendapatan Meningkat!
Kemudian, sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar. Dengan demikian, jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar.
"Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat-lipat," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Achmad menekankan pendapatan pajak maupun BUMN seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk subsidi PLN maupun BBM, bukannya untuk menggaji para pejabat secara besar-besaran.
Terlebih, status rangkap jabatan para pejabat tak berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Faktanya masyarakat dapat merasakan bagaimana naiknya tarif-tarif seperti BBM, Listrik dan lain-lain. Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, jalan dan jembatan yang berbahaya untuk dilewati. Sementara para pejabat rangkap jabatan dan keluarganya bisa hidup hedon menghabiskan uang miliaran rupiah," ujar dia.
Ia berharap Kemenkeu dapat melakukan reformasi aturan rangkap jabatan agar dapat menghadirkan rasa keadilan di kalangan masyarakat dan ASN lain.
Selain itu, reformasi aturan rangkap jabatan juga diharapkan dapat mengefisiensikan efektivitas anggaran negara, baik APBN maupun BUMN.
"Seorang pejabat kementrian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan," tutup Achmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti