Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tinggalkan Hadiahnya Anies Baswedan, Inilah Solusi Terbaik Hadapi Sengketa Plumpang: Rencana Ahok...

        Tinggalkan Hadiahnya Anies Baswedan, Inilah Solusi Terbaik Hadapi Sengketa Plumpang: Rencana Ahok... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penggiat Media Sosial, Jhon Sitorus kembali buka suara terkait dengan masalah sengketa di Plumpang.

        Dirinya menyoroti sejumlah solusi yang ditawarkan, namun menurutnya hanya ada satu yang menjadi terbaik dalam hal tersebut.

        Baca Juga: Menuju Kursi Jokowi, Kebakaran Plumpang Tak Akan Bisa Hentikan Anies Baswedan: Buktinya Sederhana...

        Jhon mengatakan bahwa relokasi adalah pilihan yang paling tepat untuk digunakan dalam kasus di Plumpang.

        Dia mengungkit relokasi itu telah dicanangkan saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

        “Relokasi warga Tanah Merah adalah solusi terbaik, seperti rencananya Ahok dulu,” katanya dalam unggahannya, Rabu, (8/3/2023).

        Menurutnya, relokasi itu akan jauh lebih manusiawi jika dibangunkan rusun dan fasilitas gratis.

        Baca Juga: Ahok Tawarkan Keamanan, Warga Plumpang Malah Terbuai oleh Anies Baswedan: Sudah Diperingatkan, Kejadian Sekarang...

        “Bangunkan Rusun dengan transportasi gratis, akses air bersih, kesehatan gratis, beasiswa untuk anak-anak dan fasilitas wirausaha. Kesehatan dan kenyamanan lebih terjamin, ini lebih manusiawi,” tandasnya.

        Diketahui, Warga yang tinggal di sekitar Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara rencananya akan direlokasi ke tempat lain usai kebakaran.

        Baca Juga: Penerbitan KTP dan IMB Warnai Polemik Sengketa Tanah Merah, NasDem Blak-blakan: 'Tanda Jokowi dan Anies Sevisi' Ciee...

        Namun, warga mengaku menolak relokasi itu dan meminta pemerintah untuk memindahkan Depo Pertamina. Mereka menyebut terdapat perizinan mendirikan bangunan di Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawabadak Selatan.

        IMB itu dikeluarkan saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 19 Mei 2021.

        Baca Juga: Anak Buah Jokowi Silang Pendapat Soal Penanganan Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PKS: Harusnya Tentukan Dulu Sikap Resmi Pemerintah!

        Saat itu, Anies mengklaim, penerbitan izin agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal. Sementara itu, bangunan berukuran kurang dari 100 m² yang masuk di dalamnya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp12 ribu per tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: