Masih Soal Ongkos Haji, BPKH Gandeng Kanwil Kemenag Jatim Sosialisasikan BPIH 2023
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan sosialiasi terkait kebijakan baru soal ongkos naik haji sebesar Rp90.050.637,26. Adapun komposisinya, kata Harry, Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), dan untuk penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
"Sosialisasi ini untuk memberikan awareness, pengetahuan, dan literasi bagaimana proses penentuan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) dan bagaimana kita berusaha mendorong pengeluaran keuangan haji yang berkelanjutan dan berkeadilan, tidak hanya memikirkan saat ini, tapi juga masa mendatang," tegas Harry di sela acara diskusi publik bertajuk "Biaya Haji Menjaga Nilai Manfaat Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Surabaya, kemarin sore.
Baca Juga: Biaya Haji Naik, Kanwil Kemenag Jatim Klaim Jemaah Asal Jatim Tetap Jaga Niat Ibadah ke Tanah Suci
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris, mengatakan, pihaknya bakal melakukan berbagai upaya dalam menyosialisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 pada masyarakat luas yang saat ini masih menjadi pro dan kontra soal biaya ongkos haji serta jadwal kuota haji.
"Antrean untuk Jawa Timur cukup panjang, yakni 35 tahun. Ada beberapa pendekatan yang dilakukan Kemenag. Pertama, menata kuota secara merata maupun berkeadilan sebab terjadi kesenjangan yang cukup tinggi terkait kuota haji di Indonesia, contoh di Sulawesi Selatan masa tunggu 48 hingga 49, di Papua 10 tahun," tegas Haris yang mewakili Kanwil Kemenag Jatim ini.
Lebih lanjut Haris mengatakan, amanat UU no 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menyebut 1.000 penduduk muslim ada 1 kuota haji. "Selanjutanya kami melakukan pendekatan dengan masa tunggu atau jumlah pendaftar di Indonesia dengan ada 5.118.000 jemaah dan di Jawa Timur ada 1.116.000 pendaftar haji," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal dan senantiasa menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan, serta akuntabel.
"Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut, alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar para jemaah yang masih menunggu giliran antre untuk berangkat haji," tuturnya.
Menurutnya, pembimbing haji dan KBIH mempunyai peran strategis dalam membina jemaah haji dan umrah saat ini. Selain besarnya jumlah jemaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki KBIHU menjadi modal untuk dapat mengarahkan jemaah haji kearah pembinaan manasik yang lebih.
"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh calon jemaah haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam waiting list," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: