Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taktik Culas Rafael Alun Terbongkar, Ironi Pejabat Pajak Ngemplang Pajak Nggak Main-main: Nilai Transaksi Sampai Rp500 Miliar!

        Taktik Culas Rafael Alun Terbongkar, Ironi Pejabat Pajak Ngemplang Pajak Nggak Main-main: Nilai Transaksi Sampai Rp500 Miliar! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rafael Alun Trisambodo belakangan menjadi perbincangan hangat. Eks pejabat pajak tersebut diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

        Nama Rafael mulai diungkit usai anaknya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan. Setelah ditelusuri, warganet menemukan jika Mario kerap kali memamerkan harta kekayaan di media sosial.

        Baca Juga: Makin Bikin Geleng-geleng Kepala, PPATK Menemukan Puluhan Miliar Uang Tunai Rafael Alun Trisambodo di Safe Deposit Box!

        Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun dilakukan secara terencana, terstruktur, dan melibatkan banyak pihak.

        Bak sindikat profesional, Rafael Alun mengelola hartanya dengan melibatkan jasa profesional pencucian uang, konsultan pajak, tenaga ahli hukum, hingga jasa berbadan hukum lainnya.

        PPATK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp500 miliar dari 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun.

        Ke-40 rekening tersebut diketahui milik Rafael dan keluarganya, serta individu dan badan usaha yang terkait dengan aktivitas eks pegawai pajak tersebut.

        Aliran dana Rp500 miliar milik Rafael Alun tersebut, merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023. Diketahui tidak semua aliran dana Rafael Alun tersebut digunakan untuk pencucian uang.

        Menurut temuan PPATK, aliran dana Rafael Alun juga digunakan untuk membeli kendaraan hingga berbelanja kebutuhan rutin lainnya. Atas temuan mencurigakan tersebut, PPATK memutuskan untuk memblokir ke-40 rekening tersebut.

        Adapun rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, istrinya, serta anaknya yang kesandung kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

        Baca Juga: Baru Mutasi Rekening Rafael Alun Senilai Rp500 Miliar yang Ketahuan, Rizal Ramli Ungkap ‘Sakit’ Negara Ini Bagai Kanker Stadium Akhir

        PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai sosok dalam konsultan pajak yang terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri. Belakangan, PPATK juga mengungkapkan bahwa Rafael Alun terlibat kongkalikong dengan salah satu orang atau wajib pajak yang sedang bermasalah dengan pajak.

        Kemenkeu Bentuk Tim Khusus

        Mendapati sejumlah pegawainya bermasalah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buru-buru membentuk tim khusus. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya membentuk tiga tim. Pertama, tim eksaminasi harta kekayaan, jadi kita periksa laporan yang bersangkutan.

        "Adapun hasil tim eksaminasi harta kekayaan hasilnya Itjen telah meniliti seluruh harta dan mencocokkan bukti kepemilikannya," papar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

        Dalam tim ini, Itjen juga meneliti mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan sebagainya.

        Baca Juga: Satu Per Satu Geng Rafael Alun Mulai Dikuliti KPK

        Kemudian, tim kedua adalah tim penelusuran harta yang belum dilaporkan. Hasilnya, tim penelusuran harta menemukan terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Selain itu, Rafael diketahui tidak melaporkan sejumlah uang tunai dan bangunan yang dimiliki.

        Menurut Awan, tim ketiga menemukan sebagian aset bahwa ada aset yang diatasnamakan pihak-pihak terafiliasi.

        "Itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," katanya.

        Dengan demikian, ketiga tim menemukan dugaan kuat adanya fraud di dalam kasus ini.

        Terbukti Ngemplang Pajak, Dipecat Dari PNS

        Sederet temuan oleh Itjen Kemenkeu antara lain Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang dengan tidak melaporkan harta dan pembayaran pajak secara benar.

        "Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," papar Awan.

        Hal lain adalah tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Rafael juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

        Baca Juga: Anak Buah Megawati Sebut Kasus Rafael Alun Trisambodo Jadi Kesempatan Emas untuk Sri Mulyani Bersih-bersih Kemenkeu

        "Terdapat informasi lain yang indikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ucap Awan.

        Atas temuan tersebut, maka Rafael dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: