Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Gelagat Mahfud MD Soal Dana Rp300 Triliun, Pengamat: Seperti LSM Saja!

        Soroti Gelagat Mahfud MD Soal Dana Rp300 Triliun, Pengamat: Seperti LSM Saja! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belum lama ini, pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan publik.

        Namun, belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

        Baca Juga: Masih Ramai Menyoal Dana Rp300 Triliun, Kemenkeu dan PPATK: Bukan Korupsi atau Pencucian Uang!

        Atas hal itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, lantas menyentil Mahfud MD. Dia menyebut Menko Polhukam itu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

        "Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD seperti LSM saja," ungkapnya, dikutip dari cuitannya di Twitter, Rabu (15/3/2023).

        Anthony menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, Mahfud mestinya mengoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi, dialah yang pertama kali mengembuskan kabar dugaan adanya pencucian uang di lingkup Kemenkeu tersebut.

        "Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegak hukum, menindak, menangkap dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu," ujarnya.

        Sementara itu, Kepala PPATK baru menjelaskan duduk perkaranya pada kemarin (14/3). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

        Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu, di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

        "Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian, setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

        Baca Juga: Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Orang PDIP Tegas Minta Masyarakat Jangan Asal Bicara: Kita Harus Tetap Percaya

        Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: