Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ramai Menyoal Dana Rp300 Triliun, Kemenkeu dan PPATK: Bukan Korupsi atau Pencucian Uang!

Masih Ramai Menyoal Dana Rp300 Triliun, Kemenkeu dan PPATK: Bukan Korupsi atau Pencucian Uang! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang digadang-gadang bergerak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukanlah korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” tegas Awan, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Hasil Korupsi, Pengamat Tegas: Terlalu Dini Menyimpulkan!

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, laporan terkait transaksi Rp300 triliun itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi.

Tetapi, kata Awan, karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Tapi ini lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya panjang lebar.

Ivan juga menerangkan, institusi keuangan di bawah pimpinan Sri Mulyani itu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca Juga: Bedanya Era Heru Budi dan Anies Baswedan, Formula E Tiba-tiba Ditargetkan Meluncur di Jalan Sudirman

Dengan demikian, Ivan menjelaskan, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: