Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai...

        Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti isu adanya transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun. Ia meminta publik untuk terus mengawal temuan ini.

        Pasalnya, ia merasa ada kejanggalan baru yakni isu tersebut yang mulai tenggelam dan dianggap selesai begitu saja.

        "Publik wajib mengawasi kasus ini lewat perkembangan berbagai platform. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu," kata Sahroni, kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

        Baca Juga: DPR Bakal Panggil Mahfud MD dan PPATK, Ini Semua Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

        Sahroni mengatakan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu harus dibuka seterang-terangnya. Terlebih, isu tersebut sudah telanjur mengemuka di masyarakat.

        "Publik sudah terlanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik," ujarnya.

        Sahroni tak mau kasus besar tersebut berhenti begitu saja ibarat angin lalu. Mengingat kasus ini sudah menjadi pusat perhatian publik. Karena itu, perlu penyampaian informasi benar-benar akurat.

        "Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan dihentikan tidak ada penjelasan yang jelas," ucapnya.

        "Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga," tandas Sahroni.

        Transaksi janggal Kemenkeu diungkap Menkopolhukam

        Transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu pertama kali diungkap Menkopolhukam Mahfud MD. Berdasarkan laporan PPATK, Mahfud mengungkap pergerakan uang mencurigakan tersebut sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

        "Saya sudah dapat laporan pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), DIY, Rabu (8/3/2023). 

        Mahfud mengatakan transaksi janggal tersebut di luar laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu dan rekening gendut milik Rafael Alun Trisambodo. Mahfud menyebutkan sudah menyampaikan laporan tersebut ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

        "Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK  juga sudah menyampaikan," kata Mahfud.

        Pencucian uang pegawai Kemenkeu

        Baca Juga: Elite PDIP Minta Mahfud MD Tidak Buat Lelucon Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

        Mahfud MD kemudian meluruskan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu karena dianggap banyak pihak sebagai tindak pidana korupsi korupsi. Mahfud mengatakan bukan korupsi tetapi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        "Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi, (tapi) pencucian uang," katanya usai rapat bersama Wakil Menkeu, Suahasil Nazara, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

        Mahfud mengatakan dugaan pencucian uang di Kemenkeu jauh lebih besar dari korupsi. Mahfud menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya, pencucian uang tersebut melibatkan 476 pegawai Kemenkeu dari tahun 2009 hingga 2023. 

        "Lebih besar dari korupsi tapi tidak ngambil uang negara," katanya.

        Mahfud menambahkan, dirinya menyoroti temuan transaksi itu karena merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti.

        "Kami mempersoalkan itu karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena ada permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK. Karena ada laporan masyarakat itu, begitu dikeluarkan harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

        Baca Juga: Tugas Sri Mulyani Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Belum Selesai, Pemain di Belakangnya Harus Diumumkan

        Bingung transaksi janggal Kemenkeu tembus Rp300 triliun

        Tak lama setelah didengungkan Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menerima laporan dugaan transaksi mencurigakan di kementeriannya. Meski begitu, Srimul bingung apabila disebut transaksi janggal di Kemenkeu tembus Rp300 triliun.

        "Pertama surat itu baru saya terima tadi pagi. Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu. Nggak ada angkanya. Jadi saya tidak tahu juga soal angka Rp300 triliun itu dari mana," kata Sri Mulyani di kantor pajak KPP Pratama Surakarta, Kamis (9/3/2023).

        Meski Mahfud MD sudah menyebut transaksi Rp300 triliun diduga kuat pencucian uang pegawai Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap tidak bisa menjelaskan secara pasti duduk persoalannya. Srimul mengaku laporan yang diterimanya dari PPATK tidak menyerahkan data lengkap soal pihak yang terlibat apalagi menyebutkan angka Rp 300 triliun.

        "Jadi informasi Rp300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan, karena saya belum melihat angkanya, datanya sumbernya transaksi apa saja yang dihitung. PPATK hanya melaporkan kasus. Kita kan butuh angka dan data-data, supaya saya tahu siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan kita juga lebih cepat," tutur Srimul.

        Srimul lantas mengungkapkan data yang diterimanya dari PPATK berbeda dengan yang diterima Menko Polhukam Mahfud MD yang telah menyebut transaksi janggal 476 pegawai Kemenkeu diduga merupakan pencucian uang. Sebagai ketua dewan pengarah untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Srimul, Mahfud mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail.

        "Kami tidak dapat seperti itu," ujar Srimul saat konferensi pers bersama Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

        Transaksi Rp300 triliun Kemenkeu bukan korupsi

        Terbaru, PPATK menyatakan temuan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

        "Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

        Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan. Oleh karenanya, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

        Baca Juga: Heboh Pernyataan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, PDIP Sentil Mahfud MD: Negara Ini Bukan Lelucon

        "Lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan.

        Ivan mengakui terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, namun nilainya diklaim tidak besar.

        "Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik," demikian kata Ketua PPATK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: