Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kurangi Kemacetan, Kemenhub Dorong Percepatan Integrasi Moda Transportasi di Indonesia

        Kurangi Kemacetan, Kemenhub Dorong Percepatan Integrasi Moda Transportasi di Indonesia Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guna mempercepat implementasi integrasi moda di seluruh sektor transportasi dan mewujudkan konektivitas transportasi nasional, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda di Merlynn Park Hotel, pada Rabu (15/3/2023). Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan infrastruktur transportasi di Indonesia saat ini dalam tren yang positif jika dilihat dari pertumbuhan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dalam 5 tahun terakhir.

        Menurutnya hal ini tidak lepas dari konsep perencanaan pembangunan tata ruang wilayah yang berkesinambungan. “Sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyelenggaraan transportasi harus didasarkan oleh beberapa asas salah satunya asas berkelanjutan dan asas terpadu, guna menghubungkan moda angkutan satu dengan angkutan yang lain untuk mendorong perekonomian nasional,” kata Popik dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

        Baca Juga: IMO London Dibuat Terpesona, Kemenhub Sukses Membawa Inaportnet Kian Dikenal Dunia

        Kegiatan sosialisasi hari ini hadir sebagai wadah untuk membangun persamaan frekuensi antara seluruh stakeholder dalam upaya percepatan implementasi integrasi moda pada seluruh sektor transportasi demi terwujudnya konektivitas transportasi nasional, serta mewujudkan amanat Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan khususnya dalam hal pelayanan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain.

        Popik menambahkan bahwa dalam peraturan Pemerintah 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, infrastruktur prasarana transportasi jalan yang dapat menunjang pergerakan angkutan massal yang terintegrasi dan mengurangi penggunaan kendaraan tidak bermotor antara lain pengembangan trotoar, lajur pesepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat serta manusia usia lanjut. 

        “Sehingga prasarana transportasi yang telah disebutkan akan dapat terselenggara dengan baik, apabila telah direncanakan dengan konsep transportasi yang sesuai dan mengalihkan budaya masyarakat menggunakan angkutan pribadi dalam menjalankan roda perekonomian sehari-hari,” lanjutnya.

        Menurut Popik, penyediaan moda transportasi untuk mendukung kegiatan di perkotaan-perkotaan di Indonesia saat ini masih belum berjalan dengan optimal. Salah satunya akibat tumpang tindih tata guna lahan perkotaan yang pada akhirnya menyebabkan permasalahan-permasalahan lalu lintas seperti kemacetan. 

        Baca Juga: Macam Janji Anies Baswedan, Efek Anak Buah Jokowi Relokasi Depo Plumpang Disorot Tajam: Lahan Kosong Sengaja Diduduki...

        “Perlu adanya konsep pengembangan kawasan yang mampu mengoptimalkan ketersediaan lahan di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, harus ada alternatif dan pilihan pengembangan tata ruang perkotaan dengan perencanaan sistem dan jaringan transportasi. Dalam mewujudkan sistem dan jaringan transportasi perkotaan yang efektif dan optimal, ketersediaan fasilitas pendukung dan integrasi moda dapat menjadi stimulus yang penting sebagai push and pull factor bagi masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan umum,” lanjut Popik.

        Perkotaan di Indonesia saat ini banyak yang memiliki masalah terkait pengembangan transportasi dan tata ruang perkotaan. Hal ini dikarenakan proses urbanisasi penduduk desa ke kota yang menyebabkan terjadinya kepadatan yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Temui PM Lee Hsien Loong, Bahas Investasi Singapura untuk IKN

        Di samping itu, keberadaan jalan nasional merupakan urat nadi utama pergerakan barang dan penumpang yang dapat menjadi akselerasi percepatan pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan pada Pasal 169 mengarahkan Subdit Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda (FASPIM) sebagai unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pendukung dan integrasi moda. 

        “Oleh karena itu, dalam pengaplikasian di lapangan perlu adanya sinergitas dan konsep rencana yang sama antara pusat dan daerah agar menghasilkan produk pembangunan yang dapat digunakan oleh masyarakat dan meningkatkan ekonomi masyarakat serta mobilitas yang cepat, aman, nyaman, murah, ramah kepada penyandang difabel dan berwawasan lingkungan,” ujar Popik.

        Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak, Kemenhub Tambah Dermaga Alternatif

        Kegiatan Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda ini diikuti oleh Peserta yang hadir secara fisik berjumlah 145 orang dan hadir secara online berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang yang terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia, Direktorat Teknis dilingkup Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Udara dan Perkeretaapian, stakeholders Kementerian/Lembaga terkait, civitas akademika dan penggiat sektor transportasi di seluruh Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: